BILA GROUNDBREAKING TAHUN INI, ISTANA NEGARA DAPAT SELESAI TAHUN 2024

JAKARTA –  Kementerian PPN/Bappenas menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara yang berlokasi di Kalimantan Timur akan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, mempercepat pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia, hingga membuka jutaan lapangan kerja dengan tumbuhnya sektor-sektor ekonomi yang bernilai tambah tinggi. Pembangunan Ibu Kota Negara akan menciptakan struktur ekonomi Kalimantan Timur yang kokoh dan setara dengan negara maju, serta mempercepat peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia agar setara dengan negara-negara berpendapatan tinggi. Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Negara sesuai Master Plan IKN akan mulai dibangun tahun ini.

Dengan perhitungan cermat tentang sasaran program vaksinasi dan tercapainya herd immunity, Kementerian PPN/Bappenas optimistis pembangunan Istana Negara dapat dimulai pada tahun ini dan akan rampung pada 2024. “Kita optimistis, mudah-mudahan Istana Presiden bisa di-groundbreaking pada tahun ini. Tanggal 17 Agustus 2024 itu presiden bisa melaksanakan 17 Agustusan di Ibu Kota Negara baru,” ungkap Menteri Suharso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI yang digelar di Gedung DPR RI pada Rabu (17/3). Untuk pembangunan Istana Negara, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah menyelaraskan materi Rencana Induk Ibu Kota Negara dan Urban Design Ibu Kota Negara.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyatakan desain Istana Negara saat ini memasuki tahap gagasan awal sehingga prosesnya terus bergulir. “Desain Istana Negara Ibu Kota Negara baru yang berbentuk Garuda tersebut adalah rancangan biro arsitek Nuart yang dimiliki Nyoman Nuarta. Sepertinya desain tersebut merupakan gagasan awal yang dapat diperdalam dan didiskusikan bersama para ahli di bidang arsitektur dan perencana,” ungkap Deputi Rudy.

01 April 2021

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara