Konsultasi Publik Ranperka Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5 Februari 2024 · 01:33 AM
Waktu Baca 1 Menit
Bagikan Artikel

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) OIKN mengenai kearifan lokal.
Penyusunan Ranperka tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pengembangan kearifan lokal dalam mendukung prinsip pembangunan Ibu Kota Nusantara yang selaras dengan alam dan inklusif.
11 Juni 2023
Ditulis oleh
Humas OIKN
Humas Otorita Ibu Kota Nusantara