Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara
JAKARTA- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan peraturan pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang diselenggarakan pada 19-20 Oktober 2022 oleh Kementerian PPN/Bappenas.
“Sosialisasi yang dilakukan saat ini menjadi salah satu faktor kunci karena dengan semakin meluasnya pemahaman terhadap substansi UU 3/2022 dan peraturan pelaksanaannya, akan meningkatkan kualitas kerjasama para stakeholdersuntuk membangun Ibu Kota Nusantara,” kata Jaka pada Rabu (19/10/2022), di Jakarta Pusat.
Ia meyakini bahwa ke depannya IKN akan memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional. “Pembangunan ibu kota negara tidak berdiri sendiri. Rencana terpadu ekosistem tiga kota akan dikembangkan dengan poros IKN, Samarinda, Balikpapan, dan dengan daerah mitra sekitarnya,” kata Jaka.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi mengharapkan para peserta dapat menyampaikan masukannya secara konstruktif. Hal ini penting karena forum ini selain memberikan pemahaman juga sebagai ruang partisipasi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan selanjutnya.
Terdapat empat peraturan yang dipaparkan dalam forum sosialisasi hari pertama ini, yakni UU IKN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN; Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN; dan Perpres No. 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.
Setelah diundangkannya UU IKN dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, amanah dari UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022 telah mengatur mengenai kewajiban sosialisasi dari peraturan perundangan kepada masyarakat. Oleh karena itu acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk penyebarluasan, pemantauan, dan sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat.
Selain itu, sebagai upaya mewujudkan penguatan keterlibatan dan partisipasi kepada masyarakat yang bermakna (meaningful participation) konsultasi publik dilakukan untuk memenuhi tiga prasyarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Hadir dalam pertemuan ini para pemangku kepentingan dari berbagai lapisan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, paguyuban, lembaga adat, forum agama, organisasi masyarakat Kalimantan Timur, perguruan tinggi, hingga media massa.
Link:
https://ikn.go.id/storage/press-release/2022/242022.1019.siaran-pers-sosialisasikan-uu-ikn-dan-peraturan-pelaksanaannya-otorita-ikn-harap-masyarakat-dapat-bekerjasama-untuk-bangun-ikn.pdf
Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara