[Surat Edaran] Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Konstruksi di Wilayah IKN

Sehubungan dengan amanat UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menegaskan bahwa salah satu prinsip dalam pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Negara adalah keseimbangan ekologi yang selaras dengan alam, rendah karbon dan sirkuler yang tangguh, maka perlu segera diambil langkah konkret dan strategis dalam upaya mewujudkan Kota Dunia untuk Semua, di mana lingkungan hidup perlu dipulihkan, dipelihara dan dilestarikan agar dapat terwujud Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, sejalan dengan pelaksanaan pemindahan, pembangunan tahap I Ibu Kota Nusantara Tahun 2022 sampai dengan 2024 yang dipusatkan pembangunannya pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, perlu arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di seluruh wilayah, terutama di Kawasan penyanggah dan pendukung ketahanan pangan, agar pembangunan atau pembangunan konstruksi di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat berjalan sesuai dengan Rencana Induk, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Detail Tata Ruang, dan peraturan perundang-undangan serta adanya potensi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dapat dikendalikan secara efektif dan efisien.

Oleh sebab itu maka ditetapkan: Surat Edaran Nomor: 03/SE/Kepala-Otorita IKN/I/2023 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Konstruksi di Wilayah Ibu Kota Nusantara.

Link akses berkas: https://ikn.go.id/storage/news/20230127-se3.pengendalian-pencemaran-lingkungan-hidup-konstruksi-ikn.pdf 
 

02 Februari 2023

Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara