Respons Masukan RUU Perubahan atas UU 3/2022 Tentang IKN | Topik: Perlindungan Masyarakat

Respons yang disampaikan berdasarkan kajian, antara Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian/Lembaga Republik Indonesia. Dengan mengacu pada masukan publik saat Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang diselenggarakan pada 4 Agustus 2023, di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Berikut adalah masukan publik beserta respons terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dengan topik Perlindungan Masyarakat.

 

Masukan (1):

1. Masyarakat Adat Dayak adalah penduduk asli Pulau Kalimantan di mana suku Dayak terdiri dari 405 sub suku, dengan keragaman agama, adat istiadat budaya dan hukum adat dan diperkirakan berjumlah tidak kurang dari 5 juta jiwa yang merupakan salah satu komponen bangsa, termasuk juga suku Paser, Banjar dan Kutai, menambah keragaman Bangsa Indonesia, sebagai sebuah Negara besar dan luas. Realita keberagaman ini telah disadari dan dipahami oleh para pendiri Negara Indonesia sebagai kekayaan yang satu sama lain harus saling menghormati dan bekerja sama menuju satu bangsa yang kuat. Penghormatan terhadap keberagaman dan kemajemukan ini secara filosofis telah dituangkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Ironisnya, sejak lahirnya pemerintahan sentralistik dan otoriter orde baru, Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Asli Kalimantan, salah satu pihak yang paling banyak dirugikan oleh politik pembangunan nasional saat itu, hampir di semua bidang, baik di bidang ekonomi, politik, pemerintahan, hukum maupun dibidang sosial dan budaya. Berbagai program pembangunan yang direncanakan secara terpusat telah dimanfaatkan sebagai pemaksaan nilai-nilai global yang kapitalistik, materialistik, dan individualistik sebagai satu-satunya parameter kesejahteraan rakyat kepada masyarakat pada saat itu.

3. Dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan, secara tidak adil dan tidak demokratis telah mengambil alih hak-hak Masyarakat Adat Dayak. dan masyarakat asli Kalimantan. Kebijakan hukum yang memaksakan uniformitas dan bersifat hemonistik dibuat dan digunakan untuk memperkuat kedaulatan oknum yang mengatasnamakan negara atas kedaulatan masyarakat, sehingga hak-hak Masyarakat Adat Dayak dan masyarakat asli Kalimantan atas wilayah dan sumber daya alam di dalamnya diambil secara paksa atas nama negara dan diserahkan hak pengusahaannya dan pengelolaannya secara eksklusif dan nepotistic kepada perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh segelintir orang.

4. Politik uniformitas budaya, kebijakan alokasi sumber daya alam yang sangat tidak adil, serta praktik-praktik monopoli dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara telah menimbulkan banyak konflik yang berdimensi kekerasan serta diwarnai oleh pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

5. Persoalan-persoalan sebagaimana dikemukakan di atas, menimbulkan reaksi yang beragam dalam masyarakat. Reaksi-reaksi ini diungkapkan dengan berbagai cara, baik cara-cara santun dan beradap, maupun cara-cara yang kasar, keras, brutal dan anarkis.

6. Oleh karena itu, kita semua sangat berharap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara harus disertai dengan komitmen yang tinggi untuk memaksimalkan potensi dan partisipasi lokal (bottom-up), karena partisipasi itu adalah bentuk penghargaan sekaligus pengakuan atas sumber daya lokal. Partisipasi yang diharapkan, bukan sekadar konsep yang mumpuni di atas kertas, manis untuk dituturkan hingga membuai, yang pada realitas di lapangan ternyata menimbulkan luka.

 

Respons (1): 

Pengakuan terhadap masyarakat lokal diwujudkan melalui pelibatan masyarakat lokal dalam berbagai aktivitas yang dilaksanakan di IKN seperti aktivitas ekonomi, kesenian, budaya, pendidikan, dan lain-lain.

Dalam Bidang pemberdayaan Masyarakat sudah banyak kegiatan yang di lakukan oleh OIKN di antaranya:

1. Peningkatan dan Pengembangan UKM/IKM di WIlayah Sepaku dengan melibatkan 350 UKM/IKM yang saat ini di bawah Binaan OIKN, Sampai dengan saat ini terus di lakukan proses pembuatan NIB sampai dengan Go Ritel dan Go Pasar dengan melibatkan BIG Indonesia.

2. FGD Bersama Pengamat pendidikan dalam rangka untuk merancang Grand Design Pendidikan di wilayah IKN. dan peningkatan Mutu Tenaga Pendidikan di Wilayah Ibu Kota Nusantara

3. Terkait dengan Grand Design Pendidikan, Saat ini bersama Kementerian Pendidikan sedang disusun Grand Design Pendidikan di wilayah Ibu Kota Nusantara

4. Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, juga telah di lakukan Seminar Nasional kepada seluruh BEM dan Mahasiswa serta Pelajar di Ibu Kota Nusantara, hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kaum Muda bahwa hadirnya Ibu Kota Nusantara di Kalimantan, dapat memberikan peluang kerja dan usaha dalam, rangka menyambut dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara. 

5. Bersama membangun Kesepahaman dan Kesepakatan bersama Masyarakat Adat dan Lembaga Adat sebagai salah satu bentuk kerukunan dalam mendukung pembangunan ibu kota nusantara, Kedeputian Bidang Sosial telah melakukan Rapat Internal bersama seluruh pemuka-pemuka adat dan Tokoh Masyarakat, secara langsung ini juga menjelaskan bahwa OIKN selalu melibatkan Masyarakat Lokal, Baik itu Lembaga adat ataupun Tokoh Masyarakat.

6. Kerja Sama dengan kementerian pariwisata, kedeputian sosial menyelenggarakan FGD Strategi Pemasaran Pariwisata yang berkelanjutan dari launcing yang di lakukan oleh Kepala OIKN dan Menteri Pariwisata, yang ke depan kegiatan ini akan terus berlanjut. 

7. Kedeputian Sosial saat ini juga Sedang melakukan peningkatan SDM di wilayah Sepaku, dengan memberikan akses melalui BLK Samarinda untuk memberikan pelatihan kewirausahaan kepada masyarakat lokal, Codding Mum juga salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memberdayakan Ibu-ibu di Wilayah IKN.

8. Di sektor digital, telah dilakukan inisiasi selain coding mom juga coding difabel, dan solar mom di mana diberikan pelatihan keahlian digital terhadap warga lokal dengan mengutilisasi teknologi dalam menyiapkan warga untuk turut berpartisipasi aktif dalam ekosistem digital Ibu Kota Nusantara ke depan sebagai kota cerdas

9. FGD Penyusunan Pelayanan Dasar juga sudah di lakukan, terkait sistem pelayanan Dasar di Ibu Kota Nusantara.

10. Saat ini sedang di buat peta jalan pelayanan dasar IKN dan peta jalan IKN Bebas Malaria. 

11. Telah dilaksanakan FGD bersama para Budayawan Kalimantan Timur untuk Revitalisasi Budaya Kalimantan Timur. 

12. Pada tanggal 11 September 2023 Mendatang, akan ada kerja sama dengan Kemenko PMK untuk Kegiatan Harmoni Budaya Nusantara di Titik Nol Ibu Kota Nusantara.

13. Pada bulan September 2023, atas kesepakatan Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur akan melakukan syukuran/selamatan/tolak bala/ritual adat untuk mendukung kelancaran Pembangunan IKN dan disepakati bahwa ritual yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan letak IKN di wilayah Paser dengan ritual Suku Paser (NYERA LATI DANUM TANA/PENSUCIAN HUTAN, AIR DAN TANAH).

 

 

Masukan (2):

Semua mata rantai pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan, mendengar masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan lokal, khususnya masyarakat asli Kalimantan. Sebab meminggirkan ataupun meninggalkan sama dengan mencabut mereka dari tanah leluhurnya. Kita tidak ingin pembangunan IKN hanya memancarkan kemegahan dan kegemerlapan, tanpa memberi masyarakat asli Kalimantan ruang yang cukup untuk berpartisipasi.

 

Respons (2):

Pembangunan IKN juga melibatkan daerah mitra di sekitar agar menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Selain pemberdayaan, IKN juga membuka area kerja sama daerah mitra yang termuat dalam rencana Induk:

1. Ekonomi dan Industri;

2. Logistik dan Konektivitas;

3. SDM dan Ketenagakerjaan;

4. Perlindungan dan Pengelolaan LH;

5. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

6. Energi dan Ketenagalistrikan;

7. Pertanian dan Ketahanan Pangan;

8. Pengelolaan SDA.

 

 

Masukan (3):

Pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara juga harus memastikan partisipasi dan pemberdayaan wilayah di sekitar Ibu Kota Nusantara. Di mana pembangunan tidak hanya terfokus pada kawasan yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara saja, karena Ibu Kota Nusantara sendiri tidak berada di ruang yang hampa, juga bukan kota mandiri yang semua kebutuhan warganya dapat dipenuhi sendiri.

 

Respons (3): 

Pembangunan IKN juga melibatkan daerah mitra di sekitar agar menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Selain pemberdayaan, IKN juga membuka area kerja sama daerah mitra yang termuat dalam rencana Induk:

1. Ekonomi dan Industri;

2. Logistik dan Konektivitas;

3. SDM dan Ketenagakerjaan;

4. Perlindungan dan Pengelolaan LH;

5. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

6. Energi dan Ketenagalistrikan;

7. Pertanian dan Ketahanan Pangan;

8. Pengelolaan SDA.

 

Masukan (4):

Pembangunan Ibu Kota Nusantara juga harus memiliki hubungan yang sinergis dengan daerah di sekitarnya atau zona penyangga, seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kukar, dan Kota Samarinda. Keberadaan zona penyangga itu memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan Ibu Kota Nusantara. Untuk itu perlu dihitung secara cermat dan detail kondisi eksisting lingkungan zona penyangga, seperti fisik, biologi dan sosial ekonomi. Sehingga dengan demikian kita bisa memprediksi perubahan dan kemampuan daya dukung lingkungan pada kurun waktu tertentu sekaligus mampu menghasilkan kebijakan yang terintegrasi dengan kebijakan Ibu Kota Nusantara.

 

Respons (4):

Dalam upaya pelibatan putra-putri terbaik Kalimantan Timur untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan IKN, terdapat beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh OIKN, yakni: 

1. kegiatan pemberdayaan/pelatihan/peningkatan skill

a. Pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan sejak masa transisi OIKN dengan memberikan pelatihan dan keterampilan kepada masyarakat yang berada sekitar IKN baik yang bersifat Industri maupun kewirausahaan lebih dari seribu orang telah diberikan pelatihan dari berbagai pihak dan sebagian besar dari mereka telah bekerja pada berbagai proyek pembangunan di IKN dan sebagian berwirausaha baik kuliner maupun pada sektor lain seperti pertanian.

b. Telah dilakukan pembinaan dan pendampingan sekitar 350 UMKM baik yang berada di wilayah sekitar IKN maupun wilayah mitra IKN termasuk pembinaan Go-Retail,  Sertifikasi produk halal, pengurusan NIB sampai pada proses pendaftaran masuk dalam E-katalog LKPP. saat ini sedang berproses rencana Ekspor produk Amplang yang dilakukan secara kolaborasi untuk memenuhi pasokan kuota Ekspor ke Riyad 

c. Saat ini pemberdayaan masyarakat akan berorientasi pada aspek wirausaha dan telah mendata potensi desa masing-masing serta menyiapkan konsep pelatihan yang mereka butuhkan dan linear dengan kebutuhan pasokan ke IKN dan sekitarnya, diharapkan akan muncul One Village One Product yang akan difasilitasi oleh BLK Samarinda. untuk kegiatan yang lebih besar yang meliputi seluruh wilayah IKN yang terdiri dari 6 Kecamatan yang masuk dalam wilayah PPU dan Kukar akan dilakukan FGD dengan Balai Besar latihan kerja seluruh Indonesia untuk menyiapkan slot bagi 53 Desa dan Kelurahan.

2. Aktivitas lainnya yang terkait dengan upaya melibatkan masyarakat.

a. Telah dilakukan pertemuan dengan para budayawan Kalimantan Timur yang membicarakan tentang Keberlangsungan pelestarian budaya di masa yang akan datang juga telah dilakukan rembuk dengan masyarakat atau dewan Adat Dayak Kalimantan Timur tentang rencana doa bersama/ Ritual Adat untuk keberlangsungan pembangunan di IKN dan mereka menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan kegiatan itu kepada masyarakat Adat Paser, dan akan dipadukan dengan rencana harmoni budaya nusantara bekerja sama dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI pada tanggal 11 September 2023 

b. Pada bidang pariwisata telah dilakukan FGD dengan melibat seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk rencana menjadikan IKN dan wilayah mitra sebagai destinasi wisata yang akan berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pertumbuhan UMKM

c. Telah dilakukan sosialisasi tentang keberadaan IKN yang meliputi visi dan misi kepada seluruh badan eksekutif mahasiswa guna memberikan pemahaman dan peluang bagi mereka terhadap kehadiran IKN di Kalimantan Timur

 

 

Masukan (5):

Masyarakat Dayak dan Penduduk Asli Pulau Kalimantan sangat menyambut baik dan mendukung penuh Keputusan Pemerintah yang menempatkan IKN di Kalimantan Timur, karena sangat berharap dengan pemindahan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada Putra-Putri Masyarakat Dayak dalam ikut ambil bagian secara nyata dan ikut menikmati pemerataan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

 

Respons (5):

Berdasarkan amanat UU 3 Tahun 2022 dan Perpres 62 Tahun 2022, OIKN telah mengadakan berbagai kegiatan guna mengikutsertakan putra putri terbaik yang berasal dari Kalimantan Timur seperti mengajak bergabung ke Otorita IKN, Sosialisasi seperti IKN Goes To Campus, dan Pelatihan kepada masyarakat sekitar KIPP seperti Coding Mom, dan pelatihan Wirausaha.

Selain itu, telah dilakukan sosialisasi peluang investasi di IKN bersama KADIN daerah di Balikpapan pada tanggal 16 Agustus 2023. Dihadiri dan dibuka oleh Gubernur Kaltim, dan dilakukan sekaligus pengukuhan KADIN Pengda Kaltim yang dipimpin Donna Dayang Faroek.

 

 

Masukan (6):

Sebagai Tuan Rumah IKN, Masyarakat Dayak melalui Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sedari awal telah melakukan audiensi dan silaturahim serta memohon untuk diperhatikan berupa kebijakan Afirmatif untuk mengisi jabatan-dalam struktur Otorita IKN, kepada Kepala Otorita IKN, Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri PUPR, Kepala Staf Presiden Bp. Moeldoko. Kami Masyarakat Dayak tidak pernah meminta untuk Menjadi Kepala atau Wakil kepala Otorita IKN, karena kami menyadari itu adalah Hak Prerogatif Presiden, dan para tetua/Tokoh Dayak dapat menerima dengan lapang dada.

 

Respons (6):

Berdasarkan amanat UU 3 Tahun 2022 dan Perpres 62 Tahun 2022, Pengisian Jabatan dan SDM di IKN telah menerapkan Asas Keterbukaan dan Asas dari pengisian dan pelantikan pegawai dan pejabat di IKN dilakukan secara transparan kepada sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct partisipative). Jabatan tertentu untuk masyarakat lokal dalam Perpres 62 Tahun 2022 di lingkungan OIKN adalah pada Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. 

 

 

Masukan (7):

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas maka kami perlu menyampaikan aspirasi, harapan dan tuntutan masyarakat Dayak kepada Bapak Presiden Republik Indonesia

1. Kami Masyarakat Dayak bersyukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa serta berterima kasih kepada Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan DPR RI atas dipilihnya Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara dan atas disahkannya UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

2. Kami Masyarakat Dayak Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus dalam pengembangan kebudayaan Dayak dengan memberikan fasilitas penunjang berupa pembangunan Rumah Adat Dayak yang representatif (minimal di atas lahan seluas 10 Hektar) beserta seluruh fasilitas penunjangnya di Ibukota Nusantara sebagai pusat pengembangan kebudayaan Dayak secara nasional, sebagai bentuk apresiatif negara dan pemerintah kepada penduduk asli Kalimantan yang menjadi Ibukota negara Indonesia yang baru.

 

Respons (7):

Terdapat dalam Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk, pada tabel 6-2 Penahapan Arahan Pemanfaatan Ruang Aspek Sosial dan Sumber Daya Manusia di Tahap I Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024. Key Performance Indicators (KPI) IKN. Dalam hal target ruang publik dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, serta desain yang responsif gender dan inklusif. Hal ini dilakukan untuk survei komprehensif di wilayah IKN untuk mengkonfirmasi lokasi yang sesuai untuk Balai/Rumah Adat/Pusat Kebudayaan.

 

 

Masukan (8):

Kami Masyarakat Dayak meminta agar Pengurus MADN dan pemangku kelembagaan adat Dayak sebagai representasi Masyarakat Dayak Kalimantan dilibatkan dalam pengelolaan untuk ambil bagian ikut mengerjakan berbagai pekerjaan sesuai dengan keahlian dan spesifikasi yang dibutuhkan serta pelibatan dalam pengawasan Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundangan-undangan sebagai turunan dari UU Ibu Kota Nusantara.

 

Respons (8):

Berdasarkan Pasal 37 UU 3/2022, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara. Partisipasi dan pelibatan masyarakat tersebut dapat diakukan dalam bentuk konsultasi publik dan sosialisasi peraturan. Hal ini dilakukan sejak proses penyusunan UU 3/2022 hingga peraturan pelaksanaan lainnya, khususnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

 

 

Masukan (9):

Kami Masyarakat Dayak menuntut untuk disediakan lahan bagi Perkampungan Masyarakat Adat Dayak di Wilayah IKN berupa sertifikasi komunal tanah-tanah adat yang nantinya bisa dikuasai, dimiliki dan diusahakan oleh Masyarakat Adat Dayak secara turun temurun sehingga ada kepastian hukum kepemilikan dan tidak dapat diperjualbelikan oleh oknum-oknum secara pribadi di IKN.

Demikian beberapa aspirasi, harapan dan tuntutan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat diterima dan diwujudkan dalam pengambilan kebijakan.

 

Respons (9):

Pada dasarnya siapapun dapat mendaftarkan tanahnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah sepanjang memenuhi persyaratan. Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat adat, pemerintah dapat memberikan pendampingan dalam pendaftaran tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

 

 

Masukan (10): 

Bagaimana eloknya agar pasal perubahan juga meliputi penghormatan dan pelibatan terhadap masyarakat khususnya masyarakat adat yang dapat disinkronkan dengan upaya pelestarian hutan, agar kekhawatiran masyarakat asal jadi penonton tidak terjadi. Selain itu, klaim Forest City juga dapat diwujudkan melalui sinkronisasi antara pelestarian hutan dengan pelibatan masyarakat supaya tidak mengabaikan Masyarakat Hukum Adat.

 

Respons (11): 

Keterlibatan masyarakat secara umum terdapat pada Pasal 37 UU 3/2022, bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara yang dapat dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk, halaman 529 pada tabel 6-3 Penahapan Arahan Pemanfaatan Ruang Aspek Infrastruktur dan Lingkungan di Tahap I Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024. Terdapat Key Performance Indicator (KPI) dalam hal Perlindungan Hutan sebesar lebih dari 75 persen dari 256.142 hektare area untuk ruang hijau (65% area dilindungi dan 10% area produksi pangan).

Pelibatan masyarakat adat dan lokal adalah salah satu strategi pelaksanaan Forest City di IKN. Partisipasi masyarakat itu terwujud dalam bentuk agroforestri yang dipayungi melalui kebijakan Perhutanan Sosial di IKN dan pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan termasuk dalam pengelolaan kawasan yang dilindungi. OIKN sedang merampungkan Rancangan Peraturan Kepala OIKN mengenai kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian akan dilanjutkan dengan penyusunan pedoman agroforestri. Tahun depan akan disusun rancangan peraturan kepala mengenai perhutanan sosial. Tahun ini adalah untuk konsolidasi data dan perumusan konsep perhutanan sosial yang tepat dilaksanakan di IKN.

 

 

Masukan (12): 

Terlepas dari tujuan khusus + pengelolaan OIKN + Stakeholder, perlu juga melibatkan masyarakat UMKM secara berkesinambungan adil merata.

 

Respons (12): 

Pemberdayaan Masyarakat, Khususnya UMKM/IKM di wilayah IKN terus di lakukan. Pada tanggal 25 Juni 2023 telah di lakukan Sosialisasi Pengembangan UMKM, kegiatan ini melibatkan 350 UMKM/IKM yang saat ini di bawah Binaan OIKN. Program pendampingan percepatan produk binaan IKN ini dilakukan agar UMKM/IKM IKN Go-Halal, Go-Digital, Go-Retail dan Go-Ekspor. 

Tidak hanya 350 UMKM/IKM , program pendampingan ini terus kami lakukan ke wilayah-wilayah di luar Delineasi. Lebih lanjut, Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN juga bekerja sama dengan Kementerian BUMN, dalam upaya mendukung pengembangan UMKM, dengan melibatkan Rumah Kreatif BUMN untuk memfasilitasi UMKM dalam proses pengembangan.

 

 

Masukan (13): 

Saya berharap Rancangan UU No.3 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan turunannya yang akan dibuat tidak merugikan hak- hak suku Dayak sebagai suku asli tanah Kalimantan.

 

Respons (13): 

Perumusan pengaturan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU IKN (RUU Perubahan IKN) beserta peraturan-peraturan pelaksananya ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yang berasal dari pihak akademisi, organisasi non-pemerintah, maupun Kementerian/Lembaga untuk menjaring saran dan masukan dari berbagai pihak, sehingga pengaturan di dalam RUU Perubahan UU IKN berserta peraturan pelaksananya sudah mempertimbangkan rekomendasi masukan yang disepakati oleh seluruh stakeholders, sehingga satu per satu urusan per sektor juga dibahas detail dengan K/L pengampu termasuk daerah mitra. 

Lebih lanjut, dalam rangka memastikan bahwa masyarakat lokal yang bermukim di IKN dapat memperoleh manfaat secara langsung dari proses pembangunan, pemerintah sudah melakukan pemberdayaan masyarakat lokal melalui berbagai pelatihan di bidang konstruksi dan non-konstruksi bagi masyarakat lokal sudah dilakukan dengan melibatkan BLK Samarinda, Kementerian PUPR, dan berbagai dukungan dari Corporate Social Responsibility (CSR). Adanya peningkatan kemampuan melalui pelatihan ditujukan agar masyarakat lokal dapat meningkatkan kesempatan kerja hingga mendorong masyarakat lokal membuka peluang usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraannya. 

 

 

Masukan (14): 

Usulan: dalam RUU IKN, perlu dinyatakan sebagai pengakuan bahwa IKN berada di wilayah adat Dayak yang diikuti pemberian program afirmasi untuk masyarakat Dayak.

 

Respons (14): 

OIKN memberikan Afirmasi kepada masyarakat Lokal, ( Penduduk Asli tetapi tidak menyebutkan Suku ) agar mampu menyesuaikan dengan keberadaan IKN, dan Saat ini Telah dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan mengikuti pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Salah satunya adalah CSR Poltek PT Astra di Tangerang.

 

 

Masukan (15): 

Penting dalam penetapan IKN ini seperti apa desa-desa dan Para Petinggi Desa diakomodir? Penting masuk regulasi di dalam IKN ini sehingga mereka tidak tertinggal.

 

Respons (15): 

Sesuai dengan data BPS terdapat 54 Desa dan kelurahan  di IKN dan daerah sekitar IKN. Dari data desa tersebut, berdasarkan data Indeks Desa (ID) pada 2021. pembangunan IKN harus bersifat komprehensif, termasuk mengarahkan pembangunan di desa maupun aparatur pemerintahan desa di IKN dan sekitarnya. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti keterbatasan kapasitas fiskal nasional maupun daerah serta dinamika pembangunan desa.

Pemerintah membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat. Namun demikian, tidak dapat dibuka secara eksplisit sekian persen sebab harus bersandar pada kompetensi tertentu. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PNS atau PPPK setelah memenuhi persyaratan. Prinsip Meritrokasi diterapkan dalam manajemen ASN, di mana penyelenggaraan seleksi pengadaan ASN (PNS dan PPPK) oleh Instansi Pemerintah dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Pada prinsipnya masyarakat sekitar IKN, putra/putri daerah atau mitra IKN sepanjang yang bersangkutan memiliki kesesuaian dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, dapat melamar pada setiap lowongan jabatan yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah kepada masyarakat secara luas dan terbuka.

 

 

Masukan (16): 

Perlu kejelasan menyangkut pentahapan pelaksanaan dan keterlibatan pihak inner system lokalitas dalam proses detail perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

 

Respons (16): 

Partisipasi masyarakat telah diatur di dalam ketentuan Pasal 37 UU 3/2022, masyarakat dapat berpartisipasi dalam setiap proses kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara. Partisipasi dan pelibatan masyarakat tersebut dapat diakukan dalam bentuk konsultasi publik dan sosialisasi peraturan. Hal ini dilakukan sejak proses penyusunan UU 3/2022 hingga peraturan pelaksanaan lainnya. Salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan adalah melalui forum Konsultasi Publik, sebagai contoh dalam Bidang Pelayanan Dasar, perencanaan dan Pelaksanaan Konsep Grand Design di bidang Pendidikan Melibatkan Orang/Tua Wali Murid dan Murid (Salah Satu Konsep Iner system Lokalitas/Pelibatan Masyarakat Lokal Secara Menyeluruh).

 

 

Masukan (17): 

Bahasa Dayak Paser/Paser Balik wajib untuk diajarkan di Pelajaran Muatan Lokal agar tidak punah dan tergerus dengan bahasa suku pendatang.

 

Respons (17): 

Masukan ini dapat dipertimbangkan untuk diakomodir. Berdasarkan lampiran PP No. 27/2023 tentang Kewenangan Khusus, salah satu kewenangan khusus OIKN adalah pada bidang pendidikan sub-urusan kurikulum. OIKN berwenang untuk menetapkan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal. Namun, mengenai hal ini pelaksanaannya OIKN harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

 

Masukan (18): 

1. Dimohon untuk mengakomodir 5 puak di dalam undang-undang bahwa 5 puak ini memiliki kedudukan di IKN. Apabila diperlukan, fasilitas juga diterangkan di undang-undang. 

2. Dalam penyusunan RUU Perubahan UU IKN, dimohon untuk menyusun menggunakan hati untuk semua penyelesaian.

 

Respons (18): 

Berkenaan dengan eksistensi masyarakat hukum adat, Permendagri No. 52/2014 dan Permen ATR/BPN No. 18/2019 telah mengatur secara lengkap bagaimana proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang bermuara pada pengakuan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat di wilayah IKN dapat mengikuti mekanisme yang ada untuk memperoleh pengakuan dan dapat mengadministrasikan tanah ulayat.

Di samping itu. Pasal 37 UU No. 3/2022 dan peraturan turunannya tentang IKN telah mengatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara. Lebih lanjut, perubahan Perpres 62/2022 tentang OIKN yang akan diubah berkenaan dengan Perubahan UU No.3/2022 dapat mengakomodir Lembaga Perwakilan Rakyat sebagaimana model yang telah diimplementasi di DKI Jakarta. Saat ini, DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat 2, namun memiliki perwakilan dalam wadah dewan kota.

 

 

Masukan (19): 

Tenaga kerja lokal yang terserap di IKN sampai sekarang hanya 14-16%. PUPR beralasan bahwa hal tersebut tergantung pada pemenang tender. Mohon agar  masyarakat sekitar diberdayakan.

 

Respons (19): 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdapat sekitar 9.713 pekerja yang berasal dari berbagai daerah baik dalam maupun luar negeri. Adapun penjabaran pekerja di IKN berdasarkan asal daerah adalah sebagai berikut:

1. Non-Lokal sebanyak 2.649

2. Lokal sebanyak 7.064

Perbedaan jumlah tenaga kerja yang berasal dari Non-lokal dan lokal dikarenakan adanya kualifikasi tertentu yang dimiliki oleh para pekerja yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ada di IKN. Diversifikasi serta keragaman dari demografi para pekerja tersebut menggambarkan bahwa pemerintah tidak acuh dan memiliki keberpihakan dan perhatian terhadap warga lokal. Namun demikian, persentase warga lokal sebagai pekerja masih perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian bersama.

 

 

Masukan (20): 

1. Dengan adanya IKN, diharapkan tidak terjadi ketimpangan di masyarakat karena suatu daerah yang maju akan menimbulkan kontroversi. Selama ini banyak terjadi penolakan dan persetujuan karena telah terjadi kesenjangan antara orang daerah dan orang pusat.

2. Dimohon agar adat-adat di Kalimantan Timur memiliki wadah yang dimuat dalam undang-undang ini untuk memberikan kepastian.

 

Respons (20): 

Berkenaan dengan eksistensi masyarakat hukum adat, Permendagri No. 52/2014 dan Permen ATR/BPN No. 18/2019 telah mengatur secara lengkap bagaimana proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang bermuara pada pengakuan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat di wilayah IKN dapat mengikuti mekanisme yang ada untuk memperoleh pengakuan dan dapat mengadministrasikan tanah ulayat.

Di samping itu. Pasal 37 UU No. 3/2022 dan peraturan turunannya tentang IKN telah mengatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara. Lebih lanjut, perubahan Perpres 62/2022 tentang OIKN yang akan diubah berkenaan dengan Perubahan UU No.3/2022 dapat mengakomodir Lembaga Perwakilan Rakyat sebagaimana model yang telah diimplementasi di DKI Jakarta. Saat ini, DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat 2, namun memiliki perwakilan dalam wadah dewan kota.

 

 

Masukan (21):

1. Balikpapan adalah nama suku, dan ditambah dengan IKN. Namun “Balik” tidak pernah ada, padahal sebenarnya ada. Bahasa dan budaya kami tidak pernah sama sekali dilibatkan. 

2. Meminta untuk dibuatkan transmigrasi lokal.

 

Respons (21): 

Konstitusi dan undang-undang tidak mungkin menyebutkan secara spesifik adat A, adat B, dst. Penyebutan hak adat satu persatu tidak dimungkinkan namun hak adat disebutkan secara umum saja untuk menghindari konflik sosial. 

Terkait dengan transmigrasi lokal, sesuai dengan Lampiran PP 27/2023, Otorita IKN memiliki kewenangan khusus dalam bidang transmigrasi, yaitu pembinaan satuan permukiman pada tahap pemantapan dan tahap kemandirian kawasan transmigrasi. Lebih lanjut, mengenai transmigrasi lokal akan menjadi bahan pertimbangan untuk dapat dirumuskan sebagai kebijakan dalam peraturan pelaksanaan UU 3/2022.

 

 

Masukan (22): 

Perlu sinergitas dari semua pihak mengenai bagaimana IKN mendapatkan rasa kepemilikan dari masyarakat Kalimantan Timur. Kemudian daerah sekitar IKN agar memiliki andil dalam membangun IKN.

 

Respons (22): 

Kerja sama OIKN dengan daerah sekitar telah diatur dalam ketentuan PP 12/2023 yakni OIKN dapat menetapkan Daerah Mitra berdasarkan kriteria dan sesuai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dengan tujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha. 

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau di Daerah Mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal. Guna percepatan pembangunan dan pengembangan lbu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional tersebut, hal ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai Superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

 

 

Masukan (23): 

1. Dalam setiap diskusi, disampaikan bahwa usulan kami akan ditampung. 

2. Dimohon hak-hak hukum adat dimasukkan dalam undang-undang. Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran hak-hak kami, kami bisa menuntut secara hukum. 

3. Kemajuan IKN jangan sampai melindas dan meninggalkan masyarakat adat.

 

Respons (23): 

Pada Konsultasi Publik ke III ini, seluruh masukan akan direspons pada kanal yang tersedia dengan melibatkan berbagai pihak terkait sehingga harapannya seluruh masukan bisa ditindaklanjuti. 

Berkenaan dengan eksistensi masyarakat hukum adat, Permendagri No. 52/2014 dan Permen ATR/BPN No. 18/2019 telah mengatur secara lengkap bagaimana proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang bermuara pada pengakuan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat di wilayah IKN dapat mengikuti mekanisme yang ada untuk memperoleh pengakuan dan dapat mengadministrasikan tanah ulayat.

 

 

Masukan (24): 

1. Perpindahan penduduk 1,7-1,9 juta. Di media, ada perpindahan penduduk 6.000 dari Jogja. 

2. Kenapa tidak melibatkan orang lokal saja? Seharusnya orang lokal yang utama

 

Respons (24): 

Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa berita mengenai hal ini adalah hoax di mana faktanya transmigran yang berasal dari D.I. Yogyakarta diarahkan ke Kabupaten paser dan sudah berjalan secara bertahap dari beberapa tahun yang lalu. 

Di samping itu, dapat disampaikan bahwa terkait dengan transmigrasi lokal, sesuai dengan Lampiran PP 27/2023, Otorita IKN memiliki kewenangan khusus dalam bidang transmigrasi, yaitu pembinaan satuan permukiman pada tahap pemantapan dan tahap kemandirian kawasan transmigrasi. Lebih lanjut, mengenai transmigrasi lokal akan menjadi bahan pertimbangan untuk dapat dirumuskan sebagai kebijakan dalam peraturan pelaksanaan UU 3/2022. 

Sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2022 untuk afirmasi putra/putri yang berasal dari Kalimantan Timur adalah minimal 2 Jabatan Deputi yang saat ini sudah terisi oleh Putra dan Putri terbaik dari Kalimantan Timur yakni ada 31 orang pegawai/pejabat yang berasal dari Kalimantan Timur yang bekerja di OIKN terdiri atas berbagai macam suku seperti Dayak, Paser, Kutai, dan Melayu. Tenaga ahli Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Bapak Andersius Namsi) yang merupakan orang Dayak sudah bergabung di OIKN sejak Juni 2023.

 

 

Masukan (25): 

Mengenai kebudayaan, pada tahun 2014, saya telah membangun sanggar seni tradisi adat Balik, sampai saat ini kami tidak mendapatkan bantuan sama sekali untuk budaya kami.

 

Respons (25): 

Hal ini tentu akan menjadi perhatian pemerintah. Perlindungan kebudayaan masyarakat setempat sudah tercantum di dalam Perpres 63/2022 tentang Perincian Induk IKN, pada halaman 459 sub-bab 5.4.5. Rencana Sarana dan Prasarana. Fasilitas yang didedikasikan khusus sebagai penunjang kinerja IKN dalam KIPP, salah satunya yaitu fasilitas sosial budaya seni.

 

 

Masukan (26): 

1. Mendukung program IKN, namun Masyarakat sekitar masih jadi penonton.

2. Pembangunan mercusuar memperhatikan konektivitas antar wilayah. 

3. APINDO Kaltim memohon kepada OIKN, untuk tidak mengganggu kuota BBM. Jangan mengganggu kuota BBM Masyarakat Kalimantan Timur (Balikpapan).

 

Respons (26): 

Partisipasi masyarakat sudah diakomodir dalam ketentuan Pasal 37 UU 3/2022, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara. Partisipasi dan pelibatan masyarakat tersebut dapat diakukan dalam bentuk konsultasi publik dan sosialisasi peraturan. 

Dalam upaya pelibatan putra-putri terbaik Kalimantan Timur untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan IKN, terdapat beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh OIKN, yakni: 

1. Kegiatan pemberdayaan/pelatihan/peningkatan skill

a. Pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan sejak masa transisi OIKN dengan memberikan pelatihan dan keterampilan kepada masyarakat yang berada sekitar IKN baik yang bersifat Industri maupun kewirausahaan lebih dari seribu orang telah diberikan pelatihan dari berbagai pihak dan sebagian besar dari mereka telah bekerja pada berbagai proyek pembangunan di IKN dan sebagian berwirausaha baik kuliner maupun pada sektor lain seperti pertanian.

b. Telah dilakukan pembinaan dan pendampingan sekitar 350 UMKM baik yang berada di wilayah sekitar IKN maupun wilayah mitra IKN termasuk pembinaan Go-Retail,  Sertifikasi produk halal, pengurusan NIB sampai pada proses pendaftaran masuk dalam E-katalog LKPP. saat ini sedang berproses rencana Ekspor produk Amplang yang dilakukan secara kolaborasi untuk memenuhi pasokan kuota Ekspor ke Riyad. 

c. Saat ini pemberdayaan masyarakat akan berorientasi pada aspek wirausaha dan telah mendata potensi desa masing-masing serta menyiapkan konsep pelatihan yang mereka butuhkan dan linear dengan kebutuhan pasokan ke IKN dan sekitarnya, diharapkan akan muncul One Village One Product yang akan difasilitasi oleh BLK Samarinda. untuk kegiatan yang lebih besar yang meliputi seluruh wilayah IKN yang terdiri dari 6 Kecamatan yang masuk dalam wilayah PPU dan Kukar akan dilakukan FGD dengan Balai Besar latihan kerja seluruh Indonesia untuk menyiapkan slot bagi 53 Desa dan Kelurahan.

2. Aktivitas lainnya yang terkait dengan upaya melibatkan masyarakat.

a. Telah dilakukan pertemuan dengan para budayawan Kalimantan Timur yang membicarakan tentang Keberlangsungan pelestarian budaya di masa yang akan datang juga telah dilakukan rembuk dengan masyarakat atau dewan Adat Dayak Kalimantan Timur tentang rencana doa bersama/ Ritual Adat untuk keberlangsungan pembangunan di IKN dan mereka menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan kegiatan itu kepada masyarakat Adat Paser, dan akan dipadukan dengan rencana harmoni budaya nusantara bekerja sama dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI pada tanggal 11 September 2023.

b. Pada bidang pariwisata telah dilakukan FGD dengan melibat seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk rencana menjadikan IKN dan wilayah mitra sebagai destinasi wisata yang akan berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pertumbuhan UMKM.

c. Telah dilakukan sosialisasi tentang keberadaan IKN yang meliputi visi dan misi kepada seluruh badan eksekutif mahasiswa guna memberikan pemahaman dan peluang bagi mereka terhadap kehadiran IKN di Kalimantan Timur.

d. Di sektor digital, telah dilakukan inisiasi coding mom, coding difabel, dan solar mom di mana diberikan pelatihan keahlian digital terhadap warga lokal dengan mengutilisasi teknologi dalam menyiapkan warga untuk turut berpartisipasi aktif dalam ekosistem digital Ibu Kota Nusantara ke depan sebagai kota cerdas

Lebih lanjut, konsep interkonektivitas pengembangan Kawasan Ibu Kota Nusantara memperhitungkan keterkaitan antara wilayah IKN dengan daerah di sekitarnya sebagai Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara. Keterkaitan dan konektivitas tersebut tidak hanya dari sisi penyediaan infrastruktur, tapi juga menyangkut hubungan dan kerja sama sosial antar penduduk serta hubungan dan kerja sama ekonomi yang saling mendukung dan menguatkan. Dengan demikian, pembangunan lbu Kota Nusantara sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas juga harus mengedepankan kemitraan dan kerja sama yang harmonis dengan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara tersebut. Visi Locally Integrated, mengarahkan bahwa Superhub lbu Kota Nusantara akan menjadi penggerak perekonomian di Provinsi Kalimantan Timur serta menjadi pemicu yang memperkuat rantai pasok/nilai antara aktivitas ekonomi di Pulau Kalimantan dan wilayah lain di Indonesia sehingga menjadi lebih inklusif. Visi ini akan digerakkan melalui strategi kerja sama Tiga Kota yang kokoh antara Ibu Kota Nusantara, Balikpapan, dan Samarinda yang akan membentuk segitiga pembangunan ekonomi yang saling melengkapi, strategi pengembangan Daerah Mitra sebagai bagian dai Superhub ekonomi, serta strategi peningkatan keterkaitan ekonomi dan rantai pasokan antar-Superhub ekonomi Ibu Kota Negara dengan wilayah lain di Indonesia

 

 

Masukan (27): 

Pengakuan adat sudah ada di Permendagri 52/2014 dan diperkuat dengan Perda Kalimantan Timur  1/2015. Mohon kaji dengan baik masalah adat karena Kerajaan Kutai masih tetap bertahta setelah Indonesia merdeka. Oleh karena itu, peradatan (perlindungan adat) harus dimasukkan dalam UU IKN agar masyarakat adat tidak dilupakan.

 

Respons (27): 

Pasal 18B UUD 1945 sudah mengakui secara jelas masyarakat adat. Namun perlu implementasi secara konkret dalam mewujudkannya. Pasal 18B ayat (2) dimaksud merupakan jaminan konstitusi masyarakat hukum adat untuk dihormati. Pengkonkretannya dalam undang-undang bisa di UU IKN atau di undang-undang lain. Saat ini sudah ada RUU Masyarakat Hukum Adat yang diprakarsai oleh DPR. RUU tersebut sedang dalam penyusunan dan pembahasan. 

Dalam Lampiran Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk telah diakomodir mengenai Masyarakat Hukum Adat. Pada sub-bab 3.3.2.1.Strategi Pembangunan Sosial, telah dicantumkan bahwa masyarakat hukum adat diberikan fasilitasi dalam memperoleh hak ulayat atau hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat. Kemudian, untuk mencapai indikator kinerja utama sebagaimana dalam Tabel 4-8 Lampiran Perpres 63/2022, arahan perencanaan ruang di wilayah KIKN merujuk pada kebijakan dan strategi  dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika yang dilakukan dengan strategi penataan ruang yaitu mengakui dan melindungi hutan adat dan kampung adat bagi masyarakat adat setempat. Sementara itu, dengan prinsip aman dan terjangkau, dilakukan strategi dengan menyediakan layanan masyarakat dan akses bagi penghuni kawasan non-perkotaan KIKN, misalnya pada kawasan masyarakat adat.

Di samping itu, Berkenaan dengan eksistensi masyarakat hukum adat, Permendagri No. 52/2014 dan Permen ATR/BPN No. 18/2019 telah mengatur secara lengkap bagaimana proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang bermuara pada pengakuan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

 

 

Masukan (28): 

1. IKN adalah hadiah bagi dunia, kota tercanggih bagi dunia menurut perencanaannya. Namun, jika yang di atas ribut untuk apa? 

2. Apabila IKN ingin baik, orang-orang yang tinggal di IKN harus menerapkan peradaban Pancasila. Penerapannya diterapkan secara murni dan konsekuen by system

3. Bahwa dikatakan telah dijamin UUD 1945, namun kami tetap dikriminalisasi, misalnya konflik sawit kami ditangkap polisi. 

4. Apakah de jure yang baru kemarin lahir harus mengalahkan de facto yang ratusan tahun? (perihal hak-hak adat)

 

Respons (28): 

Pada proses pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan, Pancasila harus dijadikan pedoman dalam rangka menyusun norma Undang-Undang. Oleh karenanya, setiap peraturan perundang-undangan mengenai perpindahan ibu kota negara sudah berlandaskan Pancasila dan disusun dengan hati.

 

 

Masukan (29): 

Harus dijelaskan anggaran terkait UU IKN. Kami tidak pernah dilibatkan dalam penyusunannya, Masyarakat tidak diundang tapi ternyata sudah terbit UU IKN. Usul: tidak perlu membangun banyak kantor, seharusnya yang perlu banyak dibangun adalah mengenai sumber daya manusia-nya.

 

Respons (29): 

Aspek keadilan dan kesetaraan merupakan bagian dari asas serta prinsip yang digunakan dalam implementasi UU IKN, termasuk pada tahap pembangunan dan pengembangan IKN sebagaimana tercantum pada Pasal 3 UU IKN. Aspek keterbukaan diakomodir melalui kesempatan partisipasi bagi masyarakat dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN sebagaimana tertera dalam Pasal 37 UU IKN. Dalam proses penyusunan UU IKN, telah dilakukan pelibatan masyarakat dalam kegiatan Konsultasi Publik, Sosialisasi Undang-Undang, maupun kegiatan forum diskusi lainnya.

 

 

Masukan (30): 

IKN mutlak milik rakyat Indonesia. Kami berharap tanah ini adalah milik rakyat Indonesia. RUU Perubahan UU IKN harus mengedepankan kepentingan rakyat. Namun pada realitanya, pekerja Pembangunan bandara yang ada di sana adalah aparat. Harus disurvei dan jangan hanya menampung tanggapan saja.

 

Respons (30): 

Di dalam RUU Perubahan UU IKN, telah ditambahkan mengenai tanah milik masyarakat. Hal ini merupakan bukti Pemerintah telah mengedepankan hak masyarakat.

 

 

Masukan (31): 

1. Akan dibebaskan 30.000 Ha di kawasan IKN, apa manfaatnya bagi masyarakat komunal? 

2. Berbicara mengenai ekonomi, artinya tataran-tataran selama ini yang berjuang atau yang mendapatkan kue pembangunan adalah orang di atas. Outsourcing untuk pengelolaan perawatan bisa diserahkan kepada orang lokal. 

3. Di dalam kawasan IKN terdapat kawasan tertentu, misalnya hutan-hutan yang tidak pernah digarap. Contoh: Gunung Paru, kawasan hutan yang masih asli. Di sini suku Balik berdomisili di situ. Bagaimana tempat Gunung Paru dapat menjadi objek wisata yang melibatkan masyarakat setempat?

 

Respons (31): 

Seluruh rencana pembangunan di IKN terdapat pada Rencana Induk IKN. Berdasarkan Lampiran Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, pada Sub-Bab 6.2.2.2 Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan halaman 577, tahap pembangunan kawasan inti pada tahun 2025-2029 akan berfokus pada penyelesaian KIPP serta pengembangan kawasan perekonomian kota dan pusat inovasi. Untuk jenis/komponen konservasi dan restorasi hutan, seluas 256.142 hektare untuk ruang hijau dengan Indikator kerja utama lebih dari 75 persen. Pada dasarnya, strategi utama penerapan prinsip kota hutan berdasarkan Perpres 63/2022 adalah dengan Merestorasi area terdegradasi (bekas tebangan hutan tanaman, bekas perambahan, dan bekas tambang) dan pembangunan koridor satwa (alami dan buatan) 30.000 hektare.

 

 

Masukan (32): 

1. Ketika dibicarakan di level anggota dewan, dan "Bunda" berbicara "A", maka kami tidak bisa melakukan apa-apa. 

2. Oleh karena itu, perlunya Pancasila sebagai moralitas. Saat ini, Pancasila seolah olah dihilangkan. Contoh kecil: tentang PHK, negara tidak hadir.

 

Respons (32): -

 

 

Masukan (33): 

Telah berdiskusi dengan teman-teman khususnya di regional Kalimantan dan tidak mengesampingkan teman-teman yang lain. Kalau bisa ada dibentuk Kementerian Adat dan Budaya dan dia terpisah dari Pendidikan. Kementerian ini akan mengurus adat-adat ini dan sampai kiamat anak cucu kita merasakan. Karena yang sementara dirasakan orang-orang adat ini dia termarjinalkan. Kalau ada kementerian dan ada undang-undang yang mengatur teknisnya, maka adat tadi dia tidak perlu (inaudible). Jadi kasih saja tanah luas dia kelola sendiri tapi ada mata anggaran yang dia berikan dari situ. Kalau tidak ada mata anggaran, hutan-hutan itu tidak terkelola dengan baik.Ini demi keberlangsungan IKN ke depan

 

Respons (33): 

Keberlanjutan IKN telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang IKN bahwa kegiatan Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai dengan tujuan Ibu Kota Nusantara yang dibangun dan dikelola untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di samping itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan untuk melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar mencapai target yang telah ditentukan serta guna memberikan kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara, Pemerintah menetapkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagai program prioritas nasional selama periode tertentu sesuai kebutuhan untuk memberikan kepastian pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan jangka waktu untuk alokasi pendanaan program prioritas nasional dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Terkait dengan isu ADAT, saat ini sedang disusun RUU MHA dan konteks ini lebih tepat untuk masuk pada RUU tersebut. Namun untuk masyarakat hukum adat juga telah diakomodir lebih lanjut dalam Perpres 63/2022 mengenai Perincian Rencana Induk IKN. Tentu saat ini masih berproses dalam tata kelola pemerintahan, namun yang pasti adalah pada saat pelaksanaan pemerintah Daerah Khusus, salah satu yang menjadi Kewenangan Khusus PP 27/2023 akan di tangani Persoalan terkait adat, namun yang lebih memungkinkan adalah bahwa persoalan adat akan menjadi muatan lokal di dalam pendidikan dasar dan menengah.

 

 

Masukan (34): 

Mohon untuk dijelaskan dari 256.142 Ha kawasan IKN, berapa peruntukkan untuk sarana publik & pemerintah dan sejauh mana progresnya serta apakah regulasinya sudah ada?

 

Respons (34): 

Mengenai peruntukan sarana publik dan pemerintah, dapat dilihat dalam peraturan pelaksana UU IKN. Perpres 64/2022 tentang telah mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042. Sebagai contoh, dalam Perpres 64/2022, diatur bahwa kebijakan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN meliputi penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80% (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik, dan menyediakan perumahan yang terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak. 

Lebih lanjut mengenai pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), KIKN merupakan kawasan perkotaan inti di KSN IKN yang mencakup salah satunya Wilayah Perencanaan KIPP dengan luas kurang lebih 6.671 Ha yang meliputi Desa Bumi Harapan dan Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku. 

Secara lebih terperinci tentu hal ini dapat dilihat dalam Perka No. 1/2023 tentang RDTR KIPP IKN.

 

 

Masukan (35): 

Sebagai kawasan pengembangan IKN dengan lahan seluas 199.962 Ha, untuk apakah peruntukannya dan manfaatnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut?

 

Respons (35): 

Berdasarkan Lampiran II UU 3/2022, Perencanaan Ibu Kota Nusantara terbagi atas dua wilayah perencanaan, yakni:

1. Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare;

2. Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56. 180 hektare; dan

3. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektare.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan lain-lain yang diatur lebih lanjut dalam Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk.

Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk memberikan strategi pembangunan sumber daya manusia. Pada strategi pembangunan sumber daya manusia di Ibu Kota Negara terdapat dua sektor penting untuk menciptakan sumber daya yang berdaya saing dan tangguh. Pertama adalah sektor pendidikan dan pelatihan yang dalamnya juga mencakup ketenagakerjaan, dan yang kedua adalah sektor kesehatan untuk mendukung Wilayah Ibu Kota Nusantara yang sehat dan menyehatkan bagi penduduknya.

Selanjutnya, sebagai langkah lanjutan untuk melakukan kegiatan pembangunan sosial, rincian pemanfaatan ruang pada aspek sosial dan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan lanjutan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti balai adat, pusat kebudayaan, aset yang bernilai sosial dan budaya, rumah ibadah serta sarana ruang terbuka yang didesain secara inklusif, responsif gender, ramah anak, serta sesuai dengan kondisi sosial masyarakat untuk mendorong integrasi masyarakat sekaligus tetap menjaga kearifan lokal.

Secara lebih terperinci tentu hal ini dapat dilihat dalam Perka No. 1/2023 tentang RDTR KIPP IKN

 

 

Masukan (36):

Apakah sudah ada regulasi yang mengatur batas garis pantai dengan batas hutan bakau untuk mencegah delineasi contoh batas ambang antara 3 s.d. 5 Km dari garis pantai?

 

Respons (36):

Dalam hal garis pantai Selat Makassar, telah diatur bahwa delineasinya sekitar 68.000 Km. Terkait dengan batas ambang dapat diatur dalam Perubahan Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan 65/2022. Dan penyesuaian dalam perubahan UU IKN nanti mengenai batas wilayah, tentunya akan diikuti dengan perubahan Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022.

 

 

Masukan (37):

Ada penciutan luas area dari 256 ribu Km persegi menjadi 252 ribu Km persegi. Tentu akan berdampak. Mohon untuk disosialisasikan dengan baik.

 

Respons (37):

Dalam hal penciutan luas area dari 256 ribu Kmpersegi menjadi 252 ribu Km persegi, perubahan luas area disebabkan oleh adanya penyesuaian segmen batas wilayah akibat terpotongnya wilayah Pulau Balang dan beberapa area permukiman yang berada di perbatasan wilayah Ibu Kota Nusantara dan kabupaten sekitar. Dengan mempertimbangkan pengelolaan habitat pesut yang terpadu serta menghindari konflik sosial dan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh Pemerintah Daerah setempat, maka area yang terpotong dikeluarkan seluruhnya dari wilayah Ibu Kota Nusantara sehingga luas area Ibu Kota Nusantara menjadi berkurang. Kami sependapat untuk informasi penyesuaian ini disosialisasikan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat/sekitar.

 

 

Masukan (38): 

Dengan keterpisahan antara IKN dengan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, maka perlu segera ditetapkan batas-batasnya secepatnya.

 

Respons (38): 

UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara maupun rancangan perubahannya telah mengatur batas-batas wilayah secara detail koordinat dan posisi geografis batas wilayah Ibu Kota Nusantara. Untuk detail pembagian wilayahnya akan diatur dalam Peraturan Presiden. Rancangan Perpres Pembagian Wilayah Khusus IKN yang saat ini sedang dalam proses perumusan. RPerpres tersebut nantinya akan dijadikan sebagai landasan pembentukan bentuk wilayah dan tingkatan pemerintahan yang dilaksanakan. Perkembangan saat ini penyusunan masih dalam tahap diskusi konsep bersama pakar dan ahli terakhir diselenggarakan pada tanggal 8 Agustus 2023.

Sebagai tambahan, berdasarkan Pasal Penutup Pasal 40 dalam UU 3/2022, sejak berlakunya UU IKN ada 4 UU yang perlu diubah, yaitu UU tentang pembentukan Kalimantan Timur (UU 10/2022), UU tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara (UU 7/2002), UU tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (UU 47/1999), serta UU DKI Jakarta.

21 Agustus 2023

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara