Perkuat Sinergitas, Satgas Tambang IKN Diskusi dengan Media

NUSANTARA – Satgas Tambang IKN yang dibentuk Juli lalu oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar diskusi akhir tahun bersama media pada Kamis (28/12/2023) di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara, KIPP IKN.

Diskusi ini dibuat untuk memperkuat sinergitas antara Otorita IKN, anggota Satgas dan awak media dalam melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam menangani aktivitas ilegal pertambangan di Nusantara.

Nusantara dibangun dengan konsep selaras dengan alam, yang mana 75% dari total luas wilayah Nusantara diperuntukkan sebagai ruang hijau meliputi 65% area dilindungi yang akan didominasi hutan hujan tropis Kalimantan yang perlu dilakukan reforestasi kembali, serta 10% area untuk produksi pangan. Sedangkan 25% sisanya diperuntukkan sebagai infrastruktur bangunan.

Sebagai kota hutan berkelanjutan, Nusantara memiliki beberapa tantangan dalam bidang lingkungan hidup. Salah satunya ada pada kegiatan pertambangan. Di Nusantara terdapat tambang yg didominasi oleh batubara dengan total luasan bukaan tambang seluas 17.929,58 Ha, dan 3.794,6 Ha diantaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal. Tidak hanya batubara, tambang yang ditemukan lainnya meliputi pasir kuarsa, batuan bahkan galian tanah.

Dengan adanya tantangan tersebut, Otorita IKN dengan para pemangku lainnya bekerja sama membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas ilegal pertambangan di Nusantara.

Acara yang diadakan hari ini juga menandai langkah selanjutnya dari Satgas Tambang IKN untuk bekerja sama dengan para media agar selalu menyuarakan aksi positif ini dalam menjaga lingkungan hidup di Nusantara dari aktivitas ilegal.

Acara forum diskusi dibuka dengan arahan Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri. Myrna yang juga Ketua Satgas, menyampaikan terkait kegiatan pencegahan dan penanggulangan tambang ilegal yang dilakukan Otorita IKN bersama Satgas selama ini. Satgas beranggotakan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, KLHK, Kementerian ESDM dan Dinas terkait di Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan Satgas mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patroli serta operasi penertiban dan penanganan kasus.

“Dengan adanya semangat membangun kota hutan di Nusantara, menyadari bahwa keberadaan kegiatan penambangan illegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan, karena itu maka apa yang dilakukan Satgas selama ini menjadi bukti koordinasi nyata di lapangan dalam mempertahankan upaya pembangunan kota hutan. Kita ingin Nusantara jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” tutur Deputi Myrna.

Selama tahun 2023, Satgas, telah melakukan sosialisasi dan patroli. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan himbauan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, serta patroli yang bertujuan untuk melakukan pengamanan sumber daya alam. Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.

Anggota Satgas telah melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal. Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi.

Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam 2 penanganan pihak, yakni 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan 1 kasus dalam penyidikan).

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung menjelaskan rencana yang akan dilakukan pada tahun 2024. 

Pertama, Restrukturasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan. Misalnya dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/ Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.

Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi. Ketiga, mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi tahun 2024. Keempat, memperkuat koordinasi antar stakeholder. Kelima, mempersiapkan SOP operasional pelaksanaan lapangan. Dan keenam, menentukan target pencapaian zero illegal mining sebagai kontribusi di Nusantara.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Juda Nusa Putra menjelaskan bahwa kegiatan penambangan di kawasan Nusantara hampir mencapai nol. “Kami sudah berusaha mencegah dan menindak tambang-tambang illegal yang ada di IKN, misalkan adanya jetty-jetty yang sudah ditangani. Itu adalah salah satu langkah untuk memutus mata rantai kegiatan tambang illegal di IKN” tambah Juda.

Asintel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Aji Kalbu Pribadi menjelaskan bahwa kedudukan media, pemerhati lingkungan, dan pihak lainnya yang berhubungan dengan bidang lingkungan juga memiliki peran yang cukup penting.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN bidang Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro menjelaskan bahwa perlunya adanya perubahan pola pikir yang sebelumnya memanfaatkan hutan sebagai kayu, menjadi melestarikan hutan untuk kehidupan yang lebih baik. Dengan adanya ide brilian dari presiden Joko Widodo, untuk menjadikan Nusantara sebagai role model bagi wilayah lain di Indonesia, maka Otorita IKN sangat konsen untuk mengembalikan paru-paru dunia di Nusantara.

“Tidak hanya kepada Indonesia, tapi kepada seluruh dunia. Pada tahun 2024, kita bersama-sama untuk melepas atribut masing-masing, dan lebih mengedepankan alasan-alasan yang sifatnya global,” pesan Edgar.

Hadir juga dalam diskusi ini, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Pangkalan TNI AL Balikpapan, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan KLHK, Kepala Polres Penajam Paser Utara, dan perwakilan sejumlah media.

 

(Kamis,28 Desember 2023)

 

Dokumentasi Foto

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

29 Desember 2023

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara