Respons Masukan RUU Perubahan atas UU 3/2022 Tentang IKN | Topik: Pengisian Jabatan, Sdm, & Keterwakilan Masyarakat

Respons yang disampaikan berdasarkan kajian, antara Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian/Lembaga Republik Indonesia. Dengan mengacu pada masukan publik saat Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang diselenggarakan pada 4 Agustus 2023, di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Berikut adalah masukan publik beserta respons terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dengan topik Jaminan Keberlanjutan, Aspek Lingkungan Hidup & Good Governance.

 

Masukan (1): 

Tolong agar masyarakat lokal Kaltim diutamakan. Jangan biarkan orang luar mendominasi dalam pengisian di IKN, termasuk di Otorita IKN. Banyak tambang-tambang baru dibuka di Kalimantan Timur dan warga lokal hanya mendapatkan debu-debu dan banjirnya.

 

Respons (1): 

Sehubungan dengan kegiatan pertambangan bahwa saat ini tidak ada penerbitan izin tambang atau perpanjangan izin tambang oleh OIKN. Ini sudah menjadi kebijakan OIKN berdasarkan arahan tata ruang dan perincian rencana induk IKN. Bukaan tambang dapat terjadi di areal berizin atau areal tidak berizin (ilegal). Untuk di areal berizin diwajibkan melakukan reklamasi dan pasca tambang. Terhadap kegiatan penambangan ilegal dilakukan penertiban dan penegakan hukum. Saat ini OIKN sudah membentuk Satgas untuk penertiban dan penegakan hukum ini. Di samping itu, tidak ada pembatasan pengisian sumber daya manusia di IKN  yang berasal dari masyarakat lokal. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama. Namun dalam konteks IKN, mungkin saja dari segi kompetensi sosio-kultural, masyarakat lokal akan unggul. 

Dalam pengisian jabatan, sesuai amanat UU 3 Tahun 2022 dan Perpres 62 Tahun 2022, Pengisian Jabatan dan SDM di IKN telah menerapkan Asas Keterbukaan dan Asas Partisipatif, mulai dari perencanaan, pengisian jabatan, dan pelantikan pegawai dan pejabat di IKN dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct partisipative) serta sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2022 untuk afirmasi putra/putri yang berasal dari Kalimantan Timur adalah minimal 2 Jabatan Deputi yang saat ini sudah terisi oleh Putra dan Putri terbaik dari Kalimantan Timur (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam). OIKN telah mengadakan berbagai kegiatan guna mengikutsertakan putra putri terbaik yang berasal dari Kalimantan Timur seperti mengajak bergabung ke Otorita IKN, Sosialisasi seperti IKN Goes To Campus, dan Pelatihan kepada masyarakat sekitar KIPP seperti Coding Mom, dan pelatihan Wirausaha. 

 

 

Masukan (2): 

Generasi Milenial Dayak agar dapat dilibatkan untuk berkontribusi sejak awal Pembangunan OIKN serta Mengisi Kebutuhan Aparatur Sipil Negara maupun BUMN Group, dan lain-lain.

 

Respons (2): 

Pada dasarnya Pemerintah membuka ruang yang sama kepada masyarakat untuk mengisi struktur organisasi di IKN. Namun demikian, jika harus dibuat kuota khusus, maka OIKN harus sudah memiliki kriteria untuk pengisian jabatan dimaksud. Misalnya, apa yang dimaksud dengan putra-putri Dayak. Selain itu perlu dilakukan pemetaan terhadap ASN yang sudah menduduki jabatan, serta pemetaan usia dan pendidikan putra-putri Dayak yang sudah lulus pendidikan dan saat ini belum bekerja. Hal ini penting agar Pemerintah memiliki peta dan data terkait dengan masyarakat lokal dan disesuaikan dengan tahapan 4P IKN. 

Dalam pengisian jabatan di OIKN, sesuai amanat UU 3 Tahun 2022 dan Perpres 62 Tahun 2022, Pengisian Jabatan dan SDM di IKN telah menerapkan Asas Keterbukaan dan Asas Partisipatif, mulai dari perencanaan, pengisian jabatan, dan pelantikan pegawai dan pejabat di IKN dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct partisipative). OIKN telah mengadakan berbagai kegiatan guna mengikutsertakan putra putri terbaik yang berasal dari Kalimantan Timur seperti mengajak bergabung ke Otorita IKN, Sosialisasi seperti IKN Goes To Campus, dan Pelatihan kepada masyarakat sekitar KIPP seperti Coding Mom, dan pelatihan Wirausaha. 

 

 

Masukan (3): 

Putra-putri Dayak dilibatkan dalam berbagai bidang di IKN dengan penerapan kuota khusus.

 

Respons (3): 

Pada dasarnya Pemerintah membuka ruang yang sama kepada masyarakat untuk mengisi struktur organisasi di IKN. Namun demikian, jika harus dibuat kuota khusus, maka OIKN harus sudah memiliki kriteria untuk pengisian jabatan dimaksud. Misalnya, apa yang dimaksud dengan putra-putri Dayak. Selain itu perlu dilakukan pemetaan terhadap ASN yang sudah menduduki jabatan, serta pemetaan usia dan pendidikan putra-putri Dayak yang sudah lulus pendidikan dan saat ini belum bekerja. Hal ini penting agar Pemerintah memiliki peta dan data terkait dengan masyarakat lokal dan disesuaikan dengan tahapan 4P IKN. 

Dalam pengisian jabatan di OIKN, sesuai amanat UU 3 Tahun 2022 dan Perpres 62 Tahun 2022, Pengisian Jabatan dan SDM di IKN telah menerapkan Asas Keterbukaan dan Asas Partisipatif, mulai dari perencanaan, pengisian jabatan, dan pelantikan pegawai dan pejabat di IKN dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct partisipative). OIKN telah mengadakan berbagai kegiatan guna mengikutsertakan putra putri terbaik yang berasal dari Kalimantan Timur seperti mengajak bergabung ke Otorita IKN, Sosialisasi seperti IKN Goes To Campus, dan Pelatihan kepada masyarakat sekitar KIPP seperti Coding Mom, dan pelatihan Wirausaha. 

 

 

Masukan (4): 

Kalimantan adalah rumah Suku Dayak. Perwakilan Suku Dayak harus ada di setiap jabatan IKN agar terwujudnya Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Respons (4): 

Dalam pengisian jabatan, sesuai amanat UU 3 Tahun 2022 dan Perpres 62 Tahun 2022, Pengisian Jabatan dan SDM di IKN telah menerapkan Asas Keterbukaan dan Asas Partisipatif, mulai dari perencanaan, pengisian jabatan, dan pelantikan pegawai dan pejabat di IKN dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct partisipative) serta sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2022 untuk afirmasi putra/putri yang berasal dari Kalimantan Timur adalah minimal 2 Jabatan Deputi yang saat ini sudah terisi oleh Putra dan Putri terbaik dari Kalimantan Timur yakni ada 31 orang pegawai/pejabat yang berasal dari Kalimantan Timur yang bekerja di OIKN terdiri atas berbagai macam suku seperti Dayak, Paser, Kutai, dan Melayu. Tenaga ahli Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Bapak Andersius Namsi) yang merupakan orang Dayak sudah bergabung di OIKN sejak Juni 2023.

 

 

Masukan (5): 

Jabatan Kepala atau Wakil Kepala OIKN, minimal 10 persen yang Deputi dan Direktur adalah Suku Dayak, Jangan Kehadiran OIKN menjadi Penjajah bentuk Modern.

 

Respons (5): 

Pemerintah membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat luas. Namun demikian, tidak dapat dibuka secara eksplisit sekian persen sebab harus bersandar pada kompetensi tertentu. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PNS atau PPPK setelah memenuhi persyaratan. Prinsip Meritrokasi diterapkan dalam manajemen ASN, di mana penyelenggaraan seleksi pengadaan ASN (PNS dan PPPK) oleh Instansi Pemerintah dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Pada prinsipnya masyarakat sekitar IKN, putra/putri daerah atau mitra IKN sepanjang yang bersangkutan memiliki kesesuaian dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, dapat melamar pada setiap lowongan jabatan yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah kepada masyarakat secara luas dan terbuka.

Saat ini terdata ada 235 orang pimpinan, pejabat, dan pegawai di Otorita Ibu Kota Nusantara. 31 orang di antaranya berasal dari putra/putri daerah Kalimantan Timur. Baik yang sejak lahir sudah di Kalimantan Timur maupun juga yang berdomisili di Kalimantan Timur. Secara persentase telah terdapat 10% jajaran pejabat dan pegawai OIKN diisi oleh putra/putri berasal dari Kalimantan Timur dan telah terdapat 2 (dua) Deputi (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang  Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam) di lingkungan OIKN sesuai Perpres 62 Tahun 2022 yang berasal dari Kalimantan Timur.

 

 

Masukan (6): 

Provinsi Kalimantan Timur mohon diberikan keistimewaan dalam hal pengisian kebutuhan ASN di IKN, setidaknya 40% ASN berasal dari lokal terutama dari daerah mitra IKN.

 

Respons (6): 

Pada dasarnya Pemerintah membuka ruang yang sama kepada masyarakat untuk mengisi struktur organisasi di IKN. Namun demikian, jika harus dibuat kuota khusus, maka OIKN harus sudah memiliki kriteria untuk pengisian jabatan dimaksud. Misalnya, apa yang dimaksud dengan putra-putri Dayak. Selain itu perlu dilakukan pemetaan terhadap ASN yang sudah menduduki jabatan, serta pemetaan usia dan pendidikan putra-putri Dayak yang sudah lulus pendidikan dan saat ini belum bekerja. Hal ini penting agar Pemerintah memiliki peta dan data terkait dengan masyarakat lokal dan disesuaikan dengan tahapan 4P IKN. 

Dalam pengisian jabatan di OIKN, sesuai amanat UU 3 Tahun 2022 dan Perpres 62 Tahun 2022, Pengisian Jabatan dan SDM di IKN telah menerapkan Asas Keterbukaan dan Asas Partisipatif, mulai dari perencanaan, pengisian jabatan, dan pelantikan pegawai dan pejabat di IKN dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct partisipative). OIKN telah mengadakan berbagai kegiatan guna mengikutsertakan putra putri terbaik yang berasal dari Kalimantan Timur seperti mengajak bergabung ke Otorita IKN, Sosialisasi seperti IKN Goes To Campus, dan Pelatihan kepada masyarakat sekitar KIPP seperti Coding Mom, dan pelatihan Wirausaha. 

 

 

Masukan (7): 

1. Kepada Bapak Presiden dan Kepala Otorita IKN agar pada struktur Otorita IKN dapat melibatkan dan mengakomodir Putra-Putri Dayak sebagai Deputi dan Direktur/Kepala Biro dalam Struktur organisasi Otorita IKN. Namun apa yang terjadi, semua kader terbaik Dayak yang ikut dalam seleksi tersebut tidak ada satupun yang diakomodir, padahal dalam perjalanan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Otorita IKN dapat mengikuti seluruh pentahapan dengan baik. Tentu ini menimbulkan tanda Tanya besar bagi kami Masyarakat Dayak; sepertinya ada agenda yang disembunyikan dalam perpindahan IKN, atau kami Masyarakat Dayak hanya akan dijadikan Objek Jualan.

2. Kami Masyarakat Dayak meminta dan menuntut Janji Presiden Republik Indonesia (Pemerintah) yang akan melibatkan segenap potensi putra-putri asli pulau Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan UU Ibu Kota Nusantara, yaitu minimal 1 (satu) orang sebagai Deputi dan 10(sepuluh) orang sebagai Direktur/Kepala Biro dalam Struktur Otorita IKN.

 

Respons (7): 

Pemerintah membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat luas. Namun demikian, tidak dapat dibuka secara eksplisit sekian persen sebab harus bersandar pada kompentensi tertentu. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PNS atau PPPK setelah memenuhi persyaratan. Prinsip Meritrokasi diterapkan dalam manajemen ASN, di mana penyelenggaraan seleksi pengadaan ASN (PNS dan PPPK) oleh Instansi Pemerintah dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Pada prinsipnya masyarakat sekitar IKN, putra/putri daerah atau mitra IKN sepanjang yang bersangkutan memiliki kesesuaian dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, dapat melamar pada setiap lowongan jabatan yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah kepada masyarakat secara luas dan terbuka.

Saat ini terdata ada 235 orang pimpinan, pejabat, dan pegawai di Otorita Ibu Kota Nusantara. 31 orang di antaranya berasal dari putra/putri daerah Kalimantan Timur. Baik yang sejak lahir sudah di Kalimantan Timur maupun juga yang berdomisili di Kalimantan Timur. Secara persentase telah terdapat 10% jajaran pejabat dan pegawai OIKN diisi oleh putra/putri berasal dari Kalimantan Timur dan telah terdapat 2 (dua) Deputi (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam) di lingkungan OIKN sesuai Perpres 62 Tahun 2022 yang berasal dari Kalimantan Timur.

 

 

Masukan (8): 

Diharapkan pemuda dan pemudi yang berasal dari Kalimantan timur dapat digunakan untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan dan jangan dari luar daerah saja.

 

Respons (8): 

Dalam upaya pelibatan putra-putri terbaik Kalimantan Timur untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan IKN, terdapat beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh OIKN, yakni: 

1. Kegiatan pemberdayaan/pelatihan/peningkatan skill

a. Pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan sejak masa transisi OIKN dengan memberikan pelatihan dan keterampilan kepada masyarakat yang berada sekitar IKN baik yang bersifat Industri maupun kewirausahaan lebih dari seribu orang telah diberikan pelatihan dari berbagai pihak dan sebagian besar dari mereka telah bekerja pada berbagai proyek pembangunan di IKN dan sebagian berwirausaha baik kuliner maupun pada sektor lain seperti pertanian.

b. Telah dilakukan pembinaan dan pendampingan sekitar 350 UMKM baik yang berada di wilayah sekitar IKN maupun wilayah mitra IKN termasuk pembinaan Go-Retail,  Sertifikasi produk halal, pengurusan NIB sampai pada proses pendaftaran masuk dalam E-katalog LKPP. saat ini sedang berproses rencana Ekspor produk Amplang yang dilakukan secara kolaborasi untuk memenuhi pasokan kuota Ekspor ke Riyad.

c. Saat ini pemberdayaan masyarakat akan berorentasi pada aspek wirausaha dan telah mendata potensi desa masing-masing serta menyiapkan konsep pelatihan yang mereka butuhkan dan linear dengan kebutuhan pasokan ke IKN dan sekitarnya, diharapkan akan muncul One Village One Product yang akan difasilitasi oleh BLK Samarinda. untuk kegiatan yang lebih besar yang meliputi seluruh wilayah IKN yang terdiri dari 6 Kecamatan yang masuk dalam wilayah PPU dan Kukar akan dilakukan FGD dengan Balai Besar latihan kerja seluruh Indonesia untuk menyiapkan slot bagi 53 Desa dan Kelurahan.

Bahwa keterlibatan warga lokal dalam Pembangunan di IKN tidak sekedar hanya pada kegiatan yang sifatnya infrastruktur tetapi juga pada kegiatan yang sifatnya wirausaha untuk dapat mendukung kebutuhan kebutuhan yang dibutuhkan oleh warga IKN saat ini maupun yang akan datang.

2. Aktivitas lainnya yang terkait dengan upaya melibatkan masyarakat.

a. Telah dilakukan pertemuan dengan para budayawan Kalimantan Timur yang membicarakan tentang Keberlangsungan pelestarian budaya di masa yang akan datang juga telah dilakukan rembuk dengan masyarakat atau dewan Adat Dayak Kalimantan Timur tentang rencana doa bersama/ Ritual Adat untuk keberlangsungan pembangunan di IKN dan mereka menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan kegiatan itu kepada masyarakat Adat Paser, dan akan dipadukan dengan rencana harmoni budaya nusantara bekerja sama dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI pada tanggal 11 September 2023 

b. Pada bidang pariwisata telah dilakukan FGD dengan melibat seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk rencana menjadikan IKN dan wilayah mitra sebagai destinasi wisata yang akan berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pertumbuhan UMKM

c. Telah dilakukan sosialisasi tentang keberadaan IKN yang meliputi visi dan misi kepada seluruh badan eksekutif mahasiswa guna memberikan pemahaman dan peluang bagi mereka terhadap kehadiran IKN di Kalimantan Timur

Di samping itu, OIKN saat ini terdapat  31 orang pegawai/pejabat yang berasal dari Kalimantan Timur yang bekerja di OIKN terdiri atas berbagai macam suku seperti Dayak, Paser, Kutai, dan Melayu. Selain itu ada putra dari Dayak menjadi Tenaga ahli Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Bapak Andersius Namsi) yang sudah bergabung di OIKN sejak Juni 2023. 8 (delapan) yang sudah keluar SK dari BKN.

 

 

Masukan (9): 

Mengapa IKN tidak ada lembaga perwakilan rakyat (LPR) lokal? Jika ingin terlepas dari parpol seperti DPRD, bisa dibuat LPR yang anggotanya dipilih dari kelompok-kelompok stakeholders.

 

Respons (9): 

Otorita IKN merupakan hybrid organization yang mana cakupan kewenangan meliputi kewenangan dimiliki oleh K/L dan pemda dari provinsi hingga kabupaten/kota. Sebagai daerah khusus, di IKN tidak terdapat perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah namun partisipasi masyarakat akan didorong dengan pengembangan berbagai platform partisipasi dalam seluruh kegiatan 4P. Adapun fungsi pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan pemerintahan daerah khusus di IKN akan dilakukan oleh DPR melalui alat kelengkapan dewan yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri (Komisi II). 

Di samping itu, Pasal 37 UU No. 3/2022 dan peraturan turunannya tentang IKN telah mengatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara. Lebih lanjut, perubahan Perpres 62/2022 tentang OIKN yang akan diubah berkenaan dengan Perubahan UU No.3/2022 dapat mengakomodir Lembaga Perwakilan Rakyat sebagaimana model yang telah diimplementasi di DKI Jakarta. Saat ini, DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat 2, namun memiliki perwakilan dalam wadah dewan kota. 

 

 

Masukan (10): 

Berdiskusi dengan lima paguyuban besar di Kalimantan Timur, telah dirumuskan masukan RUU secara tertulis. Salah satu di antaranya pada Pasal 5 UU 3/2022.

 

Respons (10): 

Masukan ini dapat diakomodir dan akan dipertimbangkan lebih lanjut.

 

 

Masukan (11): 

Orang-orang yang terpilih sebagai DPRD dari Dapil Sepaku akan dialihkan ke mana?

 

Respons (11): 

Pelaksanaan Pemilu di IKN telah diatur dalam Perpu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ( LN 2022 No. 224, TLN No. 6832). Dalam pasal 568A menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 diwilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 di wilayah IKN tetap masuk ke dalam Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sebagaimana pada pemilu tahun 2019.

 

 

Masukan (12): 

Bagaimana representasi politik masyarakat yang masuk menjadi penduduk IKN yang selama ini diwakili oleh anggota DPRD masing-masing Kabupaten?

 

Respons (12): 

Pelaksanaan Pemilu di IKN telah diatur dalam Perpu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ( LN 2022 No. 224, TLN No. 6832). Dalam pasal 568A menyatakan bahwa Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 diwilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka, pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 di wilayah IKN tetap masuk ke dalam Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sebagaimana pada pemilu tahun 2019.

 

 

Masukan (13): 

Karena sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan 50 tahun republik Indonesia ini, belum pernah ada Menteri yang berasal dari Kalimantan. Kebetulan dengan adanya IKN yang kita usulkan ini, karena di sini nanti tempatnya Bapak presiden, jadi nanti wajib semua perwakilan Kalimantan ada Menterinya.

Respons (13): 

Berdasarkan UUD 1945, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pemilihan Menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Pasal 17 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah berdasarkan undang-undang. Lebih lanjut, mengenai Menteri diatur dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Menteri memimpin Kementerian yang bertugas membantu Presiden dalam urusan tertentu. Presiden membentuk Kementerian dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.

Dengan demikian, dapat dipertimbangkan untuk menentukan Menteri yang berasal dari Kalimantan, namun demikian hal ini merupakan hak prerogratif Presiden.

21 Agustus 2023

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara