Otorita IKN Terapkan Kurikulum Merdeka, untuk Akselerasi Pendidikan Kreatif di IKN

BALIKPAPAN Kurikulum Merdeka yang telah dicanangkan oleh pemerintah dinilai sudah sangat baik, dan sebagai bentuk dukungan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan atensi sekaligus akselerasi terhadap program belajar sekolah di Kawasan IKN. Ini ditujukan agar pendidikan di IKN mempunyai daya saing dan inovatif dalam menerapkan proses belajar di sekolah, berlaku bagi tenaga pendidik dan muridnya.

“Kita mau di IKN nanti, melaksanakan Program Merdeka Belajar melalui Kurikulum Merdeka, sebagai akselerator model pendidikan yang baik,” tegas Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN, Alimuddin saat mengisi diskusi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Pendidik bagi Masyarakat, di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Jumat (3/11/2023).

Ia juga menjelaskan tujuan dari diterapkannya Program Merdeka Belajar di IKN, tak lain untuk mencapai tujuan ‘Indonesia X’ atau Indonesia Eksperimen dalam rangka transformasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

“IKN harus menjadi Indonesia X atau Eksperimen, akan menjadi contoh daerah lain, bahkan Insyaallah negara lain,” sebut Deputi Sosbudpemas.

Ia menegaskan, penyusunan NSPK bidang pendidikan ini kelak menjadi acuan pendidikan di IKN, yang disusun tanpa ada keterikatan aturan atau regulasi. Namun aturan yang ada bukan berarti salah, tetapi perlu menyesuaikan dan mengikuti perkembangan.

Ia menekankan, sekolah bukan hanya mencerdaskan anak di bidang akademik, tetapi sekolah juga dapat menjadi sarana untuk mengubah pola interaksi kreatif anak. Hal itu seperti diatur dalam Profil Pelajaran Pancasila.

“Nantinya pendidikan di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) juga diharapkan mampu bersaing dengan Nusantara Intercultural School (NIS) yang akan dibangun di IKN,” jelasnya.

Disamping itu, Ia juga mempunyai konsen terhadap kesejahteraan Guru-guru di Kawasan IKN, salah satunya, Otorita IKN melakukan percepatan sertifikasi bagi tenaga pendidik di IKN. 

Hal ini dilakukan, karena tahun depan pihaknya akan melaksanakan fungsi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) dan melakukan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan Undang-Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan UU 21/2023 tentang Perubahan Atas UU IKN yang baru saja disahkan. 

Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN, Suwito dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan NSPK sebagai dasar pedoman pelayanan pendidikan di Kawasan IKN, yang dilaksanakan selama dua hari, sejak Jumat (3/11/2023) hingga Sabtu (4/11/2023).

Ia berharap, kegiatan ini menghasilkan draf Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN terkait pelayanan pendidikan. Menurutnya NSPK ini sudah mulai dirancang sejak Agustus 2023 lalu, di Bogor, oleh Profesor Makrina.

Tentunya, draf Perka ini akan diperkaya oleh pendapat para pakar dan dari pelaku pendidikan yang ada di wilayah IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga selain program pendidikan yang berkualitas tinggi tetapi juga mudah diaplikasikan.

“Apa yang dilakukan oleh para pelaku pendidikan saat ini, akan menjadi tonggak sejarah dalam penyusunan pedoman pendidikan di IKN," pungkasnya.

 

 

(Minggu, 5 November 2023)

 

Dokumentasi Foto

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

29 November 2023

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara