[Surat Edaran] One Map, One Planning, One Policy (1 MPP)

Bahwa dalam rangka merangkum secara menyeluruh kebijakan teknis yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan tentang Ibu Kota Nusantara, perlu dikemas ke dalam sebuah perencanaan terpadu mulai dari perencanaan induk sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan perencanaan tata ruang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024.

Berdasarkan hal tersebut, ditetapkan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy(1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara terintegrasi lintas kementerian/lembaga.

Selain itu, berdasarkan Market Sounding yang telah dilakukan, berbagai respons positif didapatkan dari para calon investor baik dari dalam maupun luar negeri. Minat para calon investor ini dapat dilihat dari banyaknya permintaan para calon investor terhadap data-data pendukung dan data-data teknis untuk melakukan pra-studi kelayakan dan perhitungan nilai investasi. Maka dari itu ditetapkan:

1. Surat Edaran Nomor: 01/SE/Kepala-Otorita IKN/X/2022 tentang Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy(1 MPP) sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga.  
Link akses berkas:https://ikn.go.id/storage/news/221006.01-se.penetapan-1mpp-pedoman-informasi-pelaksanaan-pembangunan-ikn-terintergrasi-kl.pdf 

2. Surat Edaran Nomor: 02/SE/Kepala-Otorita IKN/XI/2022 tentang Penetapan Panduan Ad InterimTerkait Tata Kelola Penyampaian Informasi kepada Calon Investor di IKN.  
Link akses berkas: https://ikn.go.id/storage/news/221118.02-se.penetapan-ad-interim-tata-kelola-penyampaian-informasi-calon-investor-ikn.pdf 

24 November 2022

Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara