Respons Masukan RUU Perubahan atas UU 3/2022 Tentang IKN | Topik: Lain-lain

Respons yang disampaikan berdasarkan kajian, antara Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian/Lembaga Republik Indonesia. Dengan mengacu pada masukan publik saat Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang diselenggarakan pada 4 Agustus 2023, di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Berikut adalah masukan publik beserta respons terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dengan topik Lain-lain.

 

Masukan (1): 

Saya ingin mengingatkan agar Konsultasi Publik jangan hanya jadi syarat administrasi saja, tapi agar apa yang disampaikan oleh publik dicatat dan dijadikan masukan.

 

Respons (1): 

Pasal 37 UU No. 3/2022 dan peraturan turunannya tentang IKN telah mengatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara. Keterlibatan masyarakat ini salah satunya melalui Konsultasi Publik. Seluruh masukan/pendapat dapat dibuatkan tanggapan dan disusun dalam berita acara. Hal ini telah dilakukan sejak proses penyusunan UU No.3 Tahun 2022 lalu sebelum perubahan RUU saat ini. Proses masukan dari masyarakat dan menjadi bahan masukan dalam rumusan UU. Tentu hal ini yang menjadi wadah dan sarana komunikasi antara aspirasi masyarakat kepada penyusun RUU (pemerintah dan legislatif). Salah satu aspek yang menjadi contoh masukan yakni tentang pengaturan mengenai perairan dan juga perlindungan mengenai masyarakat adat dalam UU No.3/2022. 

 

 

Masukan (2): 

Perlu dibuat desk pejabat yang akan menampung masukan baik hari ini maupun yang akan datang seperti halnya sistem yang ada di Pengadilan Militer

 

Respons (2): 

Perihal pembuatan desk pejabat yang menampung masukan, akan dipersiapkan untuk menampung keluhan dan difasilitasi oleh OIKN.

 

 

Masukan (3): 

Warga Penajam akan mengalami kerugian karena wilayah, penduduk,  mungkin PAD, termasuk bantuan dari pusat juga akan berkurang. Hal ini karena syarat pemberian bantuan dari pusat adalah wilayah, penduduk, dan lain-lainnya. Oleh karena itu, harus ada solusi untuk Penajam, misalnya digantikan dengan tambahan dari wilayah lain agar gap-nya  tidak terlalu jauh.

 

Respons (3): 

Sesuai dengan Visi IKN, Ibu Kota Nusantara dibangun dan dikelola dengan tujuan sebagai Kota Dunia untuk Semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia; sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, selaras degan tujuan memajukan kesejahteraan umum tentunya tidak hanya pada lingkup daerah IKN namun juga seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali daerah mitra sebagai penyangga IKN.

Pembangunan IKN diharapkan akan mampu menyebarluaskan manfaat pembangunan ekonomi yang salah satunya adalah dengan terbukanya jaringan konektivitas dengan daerah lain yang lebih baik sehingga multiplier effect atas kegiatan perekonomian di IKN dapat dirasakan secara langsung oleh daerah sekitar. Di samping itu dalam RUU Perubahan UU IKN ini, Otorita IKN memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan IKN dan daerah Mitra IKN.

Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, proporsi pendapatan Kab. Kutai Kartanegara dan Kab. Penajam Paser Utara masih didominasi oleh dana Transfer ke Daerah (TKD), sebesar lebih dari 88% dari total pendapatan daerah. Mempertimbangkan bahwa sebagian Kab. Kukar dan Kab. PPU akan masuk dalam wilayah administratif IKN, maka terdapat potensi penurunan TKD (terutama yang bersumber dari DBH dan DAU) pasca penetapan Kawasan IKN disahkan. Hal ini disebabkan berkurangnya luas wilayah (termasuk daerah penghasil), jumlah penduduk, dan layanan dasar pada wilayah Kab. Kukar dan PPU yang menjadi indikator perhitungan besaran DBH dan DAU. 

Meskipun demikian, Kab. Kukar dan Kab. PPU sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN, masih berpotensi untuk mendapatkan DBH apabila wilayah IKN ditetapkan sebagai daerah penghasil sesuai dengan amanat dalam Pasal 15 PP 37 tahun 2023 tentang Pengelolaan TKD. Di sisi lain, pembangunan IKN juga berpotensi menghasilkan a kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi Kab. Kukar dan Kab. PPU. Spill over tersebut dapat mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi (terutama di sektor jasa dan komersial) yang dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal Kab. Kukar dan Kab. PPU, selain peningkatan PAD juga perlu strategi pemanfaatan sumber pembiayaan alternatif untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah. Peningkatan pemanfaatan pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur daerah dapat didorong melalui skema Pinjaman Daerah dan KPBU yang lebih banyak melibatkan pihak swasta, serta sumber pembiayaan inovatif lainnya.

 

 

Masukan (4): 

Saya sebagai mahasiswa universitas Mulawarman program studi kimia sangat bangga terhadap perpindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Namun di samping itu pula ada beberapa aspek yang perlu ditindak lanjuti terkait rancangan dan perubahan undang-undang RUU atas UU 3/2022 yang mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. 

1. Diharapkan pembangunan IKN jangan hanya membangun gedung-gedung saja dan bekerja sama dengan perindustrian besar. Namun angkatlah perindustrian ramah-tamah dengan petani-petani komoditas kecil di wilayah Kalimantan Timur. 

2. Diharapkan pembangunan IKN dan kontribusinya jangan hanya di sekitar IKN saja namun di wilayah lain. Jangan menjadikan replika angan dan ekspektasi berlebihan  jika realitanya nantinya tidak seindah itu. 

3. Diharapkan agar IKN mampu membuat wadah kontribusi bagi scientist muda berinovasi dan berkontribusi dalam membentuk sumber daya terbarukan. Karena mahasiswa masih kekurangan wadah dan forum dalam berkreasi dan berinovasi. 

4. Diharapkan dibukanya rumah literasi bagi semua sebagai wadah dan forum untuk meningkatkan SDM Kalimantan Timur. Karena kita tahu bahwa peningkatan IPM cukup besar namun wadah untuk meningkatkan skill yang tidak ada sehingga ketika ingin berkontribusi terhadap pembangunan IKN tidak mencapai aspek dan kriteria tersebut. 

5. Berikanlah dukungan pendidikan penuh bagi pelajar-pelajar Kalimantan timur dalam pendidikan karena dengan itu, kita dapat memperbaiki generasi-generasi bangsa di Indonesia. Seperti dengan memperbanyak beasiswa, pendidikan gratis dan penambah skill

6. Diharapkan dukungan kepada petani-petani komoditas kecil di Kalimantan Timur untuk berpartisipasi dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan IKN.

7. Diharapkan adanya peraturan terkait kepemilikan kendaraan yang dibatasi agar setelah adanya pembangunan IKN macet dan lalu lalang akibat kendaraan tidak menjadi kendala utama. Yang paling penting adalah perbanyak transportasi umum seperti MRT, kereta api, dan lainnya.

8. Diharapkan perbaikan jalan jangan hanya dilakukan apabila ada pejabat pemerintah yang ingin lewat atau Presiden. Namun segera diperbaiki apabila rusak untuk menjaga keamanan masyarakat Kalimantan Timur.

 

Respons (5): 

Perpres 63/2022 tentang Perincian Renduk IKN pada BAB III dijelaskan prinsip dasar dan strategi pembangunan ekonomi. Bagian 3.2.1 mengenai Prinsip Dasar Ekonomi: Pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai Superhub Ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata akan diungkit dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai Superhub ekonomi, yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk transformasi ekonomi di Ibu Kota Nusantara dan Provinsi Kalimantan Timur serta Daerah Mitra di Pulau Kalimantan. Daerah Mitra didefinisikan sebagai kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan Superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. 

Saat ini IKN sedang merumuskan Grand Design Pendidikan di Ibu Kota Nusantara serta sedang mempersiapkan pengiriman calon-calon mahasiswa untuk mendapatkan afirmasi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, dan beberapa CSR Perusahaan swasta telah melakukan peningkatan sumber daya manusia tenaga pendidik pada 15 Sekolah negeri yang ada di sekitar KIPP yang terdiri dari sekolah dasar, SMP maupun SLTA.

Pengembangan Superhub juga digerakkan dengan pengembangan pusat produksi dan inovasi makanan nabati, serta pangan berkelanjutan dan tangguh di masa depan untuk mendukung kesehatan/kebugaran. Hal ini didasari pada aspirasi untuk beralih fokus dari komoditas pertanian biasa ke proses manufaktur yang memiliki nilai tambah, dengan memanfaatkan tren pasar mengenai kesehatan dan keberlanjutan, serta keanekaragaman hayati alami di wilayah Kalimantan Timur. Komoditas yang akan diperkuat dan sebagian ditingkatkan nilai tambahnya antara lain padi, sawit, akuakultur, serta berbagai tanaman untuk diolah menjadi ekstrak tumbuhan, protein alternatif, produk herbal, serta nutrisi dan nutraeutical

Kemudian, lebih lanjut Perpres 63/2022 pada bagian 3.2.2.4. Klaster Industri Berbasis Pertanian Berkelanjutan. Sebagai bagian dari ekosistem Superhub Ibu Kota Nusantara, provinsi Kalimantan Timur harus meningkatkan kapabilitas ekstraksi dan pemrosesan tanaman untuk merespons pasar yang sedang meningkat. Sebagai bagian dari ekosistem Superhub Ibu Kota Nusantara, provinsi Kalimantan Timur harus meningkatkan kapabilitas ekstraksi dan pemrosesan tanaman untuk merespons pasar yang sedang meningkat. Melihat rantai nilai ekstraksi tumbuhan, terdapat tiga aktor yang memainkan peran penting, yaitu petani, perusahaan ekstraksi, dan perkebunan. Petani kecil menjadi aktor penting, terutama di Indonesia, karena petani tersebut mengontrol sebagian besar pasokan ekstrak tumbuhan. Petani biasanya menggabungkan beberapa komoditas tanaman semusim dengan tanaman primer/ sekunder untuk meningkatkan pendapatan. Perusahaan ekstraksi dapat bekerja secara langsung dengan jaringan petani swadaya untuk menjual benih, memberikan pelatihan, dukungan finansial secara menyeluruh, dan akses pasar.

Untuk mendukung aspek pendidikan diatur juga dalam Perpres 63/2022 Bagian 3.1.3.2. Prioritas Teknologi yang akan Ditetapkan, Penentuan prioritas teknologi yang akan diterapkan didasarkan atas empat kriteria, yaitu permintaan dari penduduk, manfaat untuk mewujudkan KPI, kelayakan teknologi serta biaya. Seluruh penerapan teknologi kota cerdas diperkirakan dapat terlaksana mulai tahun 2025 saat teknologi 5G telah matang. Berdasarkan hasil prioritisasi, dukungan penuh terhadap pendidikan dapat diwujudkan pada ruang lingkup kelayakhunian dan kehidupan perkotaan, di antaranya fasilitas digital untuk pendidikan, ketersediaan fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), fasilitas pendidikan di bidang science technology engineering and mathematics (STEM), dan lain-lain.

21 Agustus 2023

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara