Respons Masukan RUU Perubahan atas UU 3/2022 Tentang IKN | Topik: Jaminan Keberlanjutan, Aspek Lingkungan H. & Good Gov.

Respons yang disampaikan berdasarkan kajian, antara Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian/Lembaga Republik Indonesia. Dengan mengacu pada masukan publik saat Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang diselenggarakan pada 4 Agustus 2023, di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Berikut adalah masukan publik beserta respons terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dengan topik Jaminan Keberlanjutan, Aspek Lingkungan Hidup & Good Governance.

 

Masukan (1): 

Diperlukan tercantum kepastian keberlanjutan pembangunan IKN  dan pencatuman pengaturan secara definitif IKN sebagai pusat pemerintahan yang tidak terpengaruh dengan pergantian pimpinan nasional.

 

Respons (1): 

Keberlanjutan IKN telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang IKN bahwa kegiatan Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai dengan tujuan Ibu Kota Nusantara yang dibangun dan dikelola untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di samping itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan untuk melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar mencapai target yang telah ditentukan serta guna memberikan kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara, Pemerintah menetapkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagai program prioritas nasional selama periode tertentu sesuai kebutuhan untuk memberikan kepastian pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan jangka waktu untuk alokasi pendanaan program prioritas nasional dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

 

 

Masukan (2): 

Mekanisme politik dan instrumen legal apa yang sudah disediakan untuk memastikan keberlanjutan IKN pasca pemilu atau pilpres 2024?

 

Respons (2): -

 

 

Masukan (3): 

Keberadaan IKN tetap berlanjut walaupun ada pergantian presiden.

 

Respons (3): 

Keberlanjutan IKN telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang IKN bahwa kegiatan Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai dengan tujuan Ibu Kota Nusantara yang dibangun dan dikelola untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di samping itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan untuk melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar mencapai target yang telah ditentukan serta guna memberikan kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara, Pemerintah menetapkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagai program prioritas nasional selama periode tertentu sesuai kebutuhan untuk memberikan kepastian pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan jangka waktu untuk alokasi pendanaan program prioritas nasional dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

 

 

Masukan (4): 

Diharapkan pembangunan IKN segera cepat dilakukan sebelum periode presiden Jokowi habis, dikarenakan kita tidak tahu dimasa yang akan datang apakah presiden nantinya akan mendukung visi misi atau membuat visi misi baru. Jangan sampai pembangunan IKN belum selesai malah justru membuat visi misi yang lain lagi. Pembangunan IKN ini perlu perhatian lebih dan ditindaklanjuti kembali.

 

Respons (4): 

Keberlanjutan IKN telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang IKN sebagaimana telah diatur mengenai kegiatan Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai dengan tujuan Ibu Kota Nusantara yang dibangun dan dikelola untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pendanaan untuk melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar mencapai target yang telah ditentukan serta guna memberikan kepastian investasi di Ibu Kota Nusantara, Pemerintah menetapkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sebagai program prioritas nasional selama periode tertentu sesuai kebutuhan untuk memberikan kepastian pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan jangka waktu untuk alokasi pendanaan program prioritas nasional dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

 

 

Masukan (5):

1. Diharapkan pembangunan IKN tidak menjadi sumbangsih atau penyumbang utama dalam permasalahan banjir di Kalimantan timur. Kami mengharapkan dengan adanya pembangunan IKN dapat dibangun saluran irigasi yang besar dan bersih. 

2. Diharapkan karena sampah merupakan permasalahan utama juga di Kalimantan Timur. Terdapat program agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan hal ini juga untuk menunjang visi misi pembangunan IKN yang berkelanjutan yaitu kota hutan hijau, seperti pembuangan sampah kaleng dan plastik yang terpisah dan bagi pihak yang melaksanakannya diberikan apresiasi seperti potongan belanja di e-commerce di Indomaret sebesar 30%. Hal ini tentunya merupakan solusi bijak apabila pemerintah siap untuk bekerja sama dengan e-commerce seperti itu.

3. Dengan adanya pembangunan IKN di Kalimantan Timur diharapkan tidak akan merusak lingkungan akibat adanya pembangunan keberlanjutan yaitu pemindahan istana negara dan deputi-deputi lainnya. 

4. Diharap dengan adanya pemindahan IKN dapat mengurangi kegiatan pertambangan seperti pertambangan batu bara karena sifat ini sangat merusak. Banyak pertambangan-pertambangan yang dibiarkan begitu saja dan tidak di reboisasi ulang. Sehingga belum ada jaminan bahwa pembangunan IKN memberikan dampak hijau bagi kita semua.

 

Respons (5): 

Pembangunan dan Pengembangan IKN dilaksanakan berdasarkan prinsip keseimbangan ekologi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2022. Prinsip tersebut secara detail dituangkan dalam prinsip dan KPI pembangunan IKN yang mengedepankan 3 prinsip selaras dengan alam, sirkuler dan tangguh serta rendah emisi karbon. Guna menjalankan prinsip itu maka target (KPI) yang harus dipenuhi hingga tahun 2045 adalah (1) mengalokasikan minimum 65% wilayah IKN sebagai kawasan yang dilindungi; (2) 10% minimum wilayah IKN sebagai area produksi pangan; (3) 100% energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi IKN; (4) 60% penghematan energi dalam gedung; (5) Net Zero Emission IKN pada 2045; (6) 60% daur ulang timbulan sampah; (7) 100% pengolahan air limbah. Dengan dasar itu maka aspek perlindungan lingkungan hidup adalah aspek yang sangat diperhatikan dalam pembangunan IKN. Hal ini sejalan dengan tujuan menjadikan IKN sebagai kota hutan, kota spons dan kota cerdas.

Di samping itu, Pembangunan sektor pertanian di IKN diwujudkan dengan mengalokasikan paling sedikit 10% wilayah IKN sebagai area produksi pangan yang diarahkan menjadi urban farming. Pedoman Penyelenggaraan Pertanian Perkotaan saat ini disusun yang akan diikuti dengan pelatihan dan pemberian bantuan kepada petani. Tagar kampanye #PetanIbukota disebarluaskan guna menunjukkan bahwa IKN ramah terhadap petani. Kemudian di Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) diarahkan untuk penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan. Di sini pertanian yang dijalankan antara lain adalah pertanian regeneratif terutama di areal-areal yang sudah rusak lingkungannya, permakultur dan integrated farming. Seluruh kegiatan pertanian mengintegrasikan unsur teknologi sehingga nantinya akan menjadi pertanian cerdas (smart farming) dan pertanian yang mampu mengendalikan emisi Gas Rumah Kaca (climate-smart agriculture). 

Sesuai rencana tata ruang dan perincian rencana induk IKN, Penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan tidak lagi diterbitkan dan diberikan perpanjangan di wilayah IKN. Namun, Izin Usaha Pertambangan yang masih aktif tetap akan dilakukan pengawasan terhadap ketaatan pada kewajiban lingkungan termasuk melakukan reklamasi dan pasca tambang. Kemudian, dalam kaitannya dengan kegiatan penambangan ilegal dilakukan penertiban dan penegakan hukum. Saat ini OIKN sudah membentuk Satgas untuk penertiban dan penegakan hukum ini.

 

 

Masukan (6): 

1. Terkait dengan pembiayaan. Pembiayaan IKN 466 Triliun itu dalam konteks APBN tidak terlalu besar, biasa saja. Apalagi proyek ini bersifat multi-year 5 tahun 10 tahun. Anggaran dalam 1 tahun sebesar 550T atau 100T itu masih sedikit. Kalau kita proxy dengan pendapatan Kalimantan Timur, Migas itu dalam satu tahun 600 triliun. 

2. Jadi dalam rangka menghindari anggapan bahwa seakan-akan IKN ini berdiri dari hutang negara, berdiri di atas bantuan sponsorship lainnya, saya pikir marilah kita berdiri tegak membangun ibukota negara ini dengan kemampuan finansial kita dan APBN akan mampu menyelesaikan itu semua (hutang luar negeri tanpa bantuan asing atau apapun).

 

Respons (6): 

Terima kasih atas masukannya dan pada prinsipnya kami sepakat dengan masukan yang diberikan yang mana bahwa dalam UU 3/2022 tentang IKN maupun RUU IKN telah diatur mengenai sumber-sumber pendanaan untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yaitu bersumber dari APBN dan/atau Sumber lain yang sah sesuai ketentuan Perundang-Undangan (non-APBN). Sedangkan dalam RUU Perubahan UU IKN, dilakukan sedikit penyesuaian untuk menampung karakteristik pendanaan bagi Pemerintahan Daerah Khusus IKN dengan menambahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara (APBIKN) sehingga sumber-sumber pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara terdiri dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara; dan/atau

c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan dari APBN yang dilakukan melalui belanja kementerian/lembaga dan transfer kepada OIKN, lebih diarahkan untuk menopang kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar untuk publik dan sarana vital bagi penyelenggaraan pemerintahan serta dukungan untuk pemberian layanan sesuai standar pelayanan umum (public utility services). Pembangunan infrastruktur dasar untuk publik di antaranya digunakan untuk pembangunan jalan kerja, jalan tol, jembatan, bendungan, drainase, sanitasi, instalasi pengelolaan air limbah, serta perumahan/hunian aparatur sipil negara. Selanjutnya untuk menjaga kesinambungan fiskal dilakukan upaya-upaya untuk mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari:

a. pemanfaatan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara;

b. penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; dan

c. keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha milik negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan kontribusi swasta

 

 

Masukan (7): 

Diperlukan pencantuman kepastian waktu IKN beroperasi dalam menjalankan roda pemerintahan NKRI.

 

Respons (7):

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU IKN mengatur bahwa Perpindahan ibukota negara ke IKN dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang tidak bisa ditentukan waktu definitif penerbitan Keppres tersebut karena proses pemindahan bukanlah proses yang dapat dipastikan secara hukum karena perlunya dilihat kondisi dan perkembangan di lapangan.

 

 

Masukan (8):

Saya mengusulkan 

1. Menjamin kelestarian Konsentrasi Alam dan berkesinambungan yang selama ini masih belum optimal 

2. Desain IKN harus mampu bertahan selamanya dan bisa menampung seluruh keberagaman yang ada di Indonesia. 

3. Tidak meniru konsep negara lain yang berbeda dengan alam Kalimantan yang jelas telah menjadi penjaga ekosistem dunia. 

4. Adanya konsep yang jelas tentang Penataan Kota yang hemat energi, Efisien dan smart city.

 

Respons (8):

Pembangunan dan pengembangan IKN dilaksanakan berdasarkan prinsip keseimbangan ekologi. Prinsip dan KPI pembangunan IKN yang mengedepankan 3 prinsip selaras dengan alam, sirkuler dan tangguh serta rendah emisi karbon. Guna menjalankan prinsip itu maka target (KPI) yang harus dipenuhi hingga tahun 2045 adalah (1) mengalokasikan minimum 65% wilayah IKN sebagai kawasan yang dilindungi; (2) 10% minimum wilayah IKN sebagai area produksi pangan; (3) 100% energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi IKN; (4) 60% penghematan energi dalam gedung; (5) Net Zero Emission IKN pada 2045; (6) 60% daur ulang timbulan sampah; (7) 100% pengolahan air limbah. Dengan dasar itu maka aspek perlindungan lingkungan hidup adalah aspek yang sangat diperhatikan dalam pembangunan IKN. Hal ini sejalan dengan tujuan menjadikan IKN sebagai kota hutan, kota spons dan kota cerdas.

Lebih lanjut, bentuk komitmen Pemerintah dalam mewujudkan konsep IKN yang menekankan pada pembangunan rendah karbon dan hemat energi dengan melakukan beberapa strategi seperti:

a. Dalam masa transisi, suplai energi mengutamakan pemanfaatan gas bumi, terutama untuk sektor rumah tangga dan gedung melalui infrastruktur jaringan gas kota.

b. Pemanfaatan energi terbarukan dan energi baru dalam menyuplai energi di IKN. Energi terbarukan seperti solar farm, PLTS Atap pada gedung-gedung, PLTS Terapung dengan memanfaatkan lahan terbengkalai seperti lahan bekas tambang, PLT Air, serta bio-energi. Sementara energi baru yang akan dikembangkan di antaranya green hydrogen untuk jangka panjang.

c. Penggunaan electric vehicle (EV) untuk kendaraan yang beroperasi di IKN, sehingga meminimalkan polusi udara dari bahan bakar kendaraan. Kelistrikan untuk EV khususnya dan pemanfaatan lain untuk IKN akan ditopang oleh sistem Kalimantan dengan mengutamakan sumber-sumber energi bersih.

d. Pengembangan Klaster Energi Rendah Karbon (Low Carbon Energy Cluster) dengan mentransformasi industri energi (termasuk pertambangan) yang sudah ada di Kalimantan Timur dengan mengembangkan produksi energi rendah karbon dan bernilai tambah tinggi sebagai sumber energi masa depan dan sebagai bahan baku industri kimia terintegrasi. Beberapa program energi di antaranya bio-fuel, bahan bakar sintetis, gasifikasi batu bara, pencairan batu bara (coal liquefaction), dan pengembangan batu bara untuk sumber energi baru lainnya seperti Substitute Natural Gas (SNG) dan amonia.

e. Pengembangan cetak biru transformasi digital Nusantara sebagai dasar perencanaan kota cerdas yang disusun dari enam domain yaitu Smart Transportation and Mobility, Smart Governance, Smart Living, Smart Natural Resources and Environment, Smart Built Environment and Infrastructure, dan Smart Industry and Human Resources. Salah satu bentuk nyata dari perencanaan kota cerdas dimulai dari telah dirilisnya Smart Building Guideline sebagai panduan pembangunan gedung cerdas

 

Masukan (9):

Apakah sudah ada UDGL (Urban Design Guidelines)/ PRK detail IKN terkait pengembangan di zona non pemerintahan?

 

Respons (9):

Saat ini proses penyusunan UDGL masih diprioritaskan untuk WP KIPP di tahap I pembangunan IKN. Selanjutnya, penyusunan UDGL akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan dengan tahap pembangunan IKN  sesuai yang tercantum dengan Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk, mulai dari IKN barat di tahun 2024 setelah perencanaan di KIPP selesai.

 

 

Masukan (10):

Bagaimana pembangunan IKN memastikan dan menjamin kelestarian hutan atau sumber daya air bersih berkelanjutan dan bukan sekedar jargon di atas kertas belaka ?

 

Respons (10):

Dalam laporan KLHS masterplan Kementerian PPN/Bappenas 2020, sebagian besar wilayah IKN berada di wilayah hutan, termasuk hutan produksi yang digunakan Hutan Tanaman Industri. Luas tutupan lahan di wilayah IKN hanya sebesar 42.3%. Degradasi hutan disebabkan oleh alih fungsi hutan kawasan hutan menjadi peruntukan lain. Namun demikian terdapat beberapa wilayah hutan yang memiliki kondisi tutupan lahan baik. 

IKN dibangun untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Untuk itu IKN akan menjadi kota hutan di mana 65% wilayah IKN dialokasikan sebagai kawasan yang dilindungi dan akan dikembalikan secara bertahap menjadi ekosistem hutan tropis Kalimantan. Untuk ini dilakukan upaya-upaya antara lain: (1) Rehabilitasi lahan kritis; (2) Pengendalian deforestasi; (3) Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai; (4) Perlindungan koridor satwa di wilayah IKN; (5) Pengembangan agroforestri untuk areal yang telah digunakan masyarakat; (6) Pelibatan masyarakat adat/lokal melalui perlindungan kearifan lokal.

 

 

Masukan (11): 

Diperlukan pengaturan di dalam UU IKN yang mewajibkan pengelolaan memperhatikan daya tampung daya dukung lingkungan.

 

Respons (11):

Daya dukung dan daya tampung lingkungan sangat penting. Penyusunan KLHS (2019), dan rencana tata ruang serta RDTR., Rencana Induk dan AMDAL di IKN adalah untuk memastikan tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan tersebut serta menjadi bagian penting dalam prinsip dan ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Perpres 63/2022. OIKN sedang menyusun status lingkungan hidup dan Indeks Kualitas Lingkungan guna memastikan kondisi nyata pengelolaan lingkungan hidup.

Di dalam rumusan Rencana Induk dan tata ruang, berbagai aspek untuk menjaga lingkungan hidup tetap terjaga dan telah dijelaskan secara rinci. Secara operasional, Kementerian LHK telah melakukan langkah-langkah untuk memperkuat infrastruktur ekonomi, salah satunya transformasi HTI menjadi hutan hujan tropis, serta pembangunan persemaian skala besar permanen di Mentawir, rehabilitasi hutan dan lahan, pelestarian ekosistem Mangrove, koridor satwa, serta pengawasan dan pengamanan di beberapa lokasi. 

Baik dari kerangka kebijakan dan kerangka operasional sebagai tahap awal telah dilaksanakan oleh Pemerintah untuk daya dukung dan daya tampung.

 

Masukan (12):

Terdapat beberapa permasalahan seperti titik nol banyak sampah dan di IKN banyak debu yang mesti diperhatikan serta isu terkait keselamatan publik dan keselamatan kerja.

 

Respons (12):

Dalam kerangka regulasi, yaitu Renduk dan rencana tata ruang, telah mencantumkan kerangka mengenai pengelolaan sampah dalam berbagai aspek dan pendekatan di wilayah IKN. Sebagai tindak lanjut dari kerangka kebijakan, telah dilakukan koordinasi awal untuk membangun budaya dalam kegiatan pengelolaan sampah yang sifatnya praktikal. 

Mengingat titik nol adalah bagian dari KIPP, dampaknya telah tercantum dalam dokumen AMDAL dan merupakan kewajiban pelaku pembangunan dalam pelaksanaannya. Upaya koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk perbaikan.

 

 

Masukan (13):

Hutan tidak terkelola dengan baik, mohon jadi perhatian.

 

Respons (13): 

Dalam laporan KLHS masterplan Kementerian PPN/Bappenas 2020, sebagian besar wilayah IKN berada di wilayah hutan, termasuk hutan produksi yang digunakan Hutan Tanaman Industri. Luas tutupan lahan di wilayah IKN hanya sebesar 42.3%. Degradasi hutan disebabkan oleh alih fungsi hutan kawasan hutan menjadi peruntukan lain. Namun demikian, terdapat beberapa wilayah hutan yang memiliki kondisi tutupan lahan baik. 

IKN dibangun untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Untuk itu IKN akan menjadi kota hutan di mana 65% wilayah IKN dialokasikan sebagai kawasan yang dilindungi dan akan dikembalikan secara bertahap menjadi ekosistem hutan tropis Kalimantan. Untuk ini dilakukan upaya-upaya antara lain: (1) Rehabilitasi lahan kritis; (2) Pengendalian deforestasi; (3) Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai; (4) Perlindungan koridor satwa di wilayah IKN; (5) Pengembangan agroforestri untuk areal yang telah digunakan masyarakat; (6) Pelibatan masyarakat adat/lokal melalui perlindungan kearifan lokal.

 

 

Masukan (14):

Dalam UU IKN mesti menetapkan kelembagaan yang memperhatikan asas keadilan, kesetaraan dan asas keterbukaan.

 

Respons (14):

Sesuai amanat UU 3 Tahun 2022 (UU IKN) , UU IKN ini dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan asas ketuhanan, pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, Kebhinekatunggalikaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. 

Selain itu berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU IKN dibentuk dengan Asas Kejelasan Tujuan dan Pembentukan UU IKN sudah memperhitungkan efektivitas berlakunya peraturan di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Selain itu juga dibentuk dengan Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan, Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan mengatur bahwa UU IKN benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terutama bagi pemerataan ekonomi dan mercusuar ekonomi baru. 

UU IKN juga dibentuk dengan Asas Keterbukaan dan Asas Partisipatif. Asas keterbukaan (Transparancy) menghendaki pembentukan UU IKN mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct partisipative).

 

 

Masukan (15): 

Kami Masyarakat Dayak meminta agar nilai-nilai kearifan lokal diperhatikan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara seperti memanfaatkan tanaman lokal Kalimantan dalam penanaman pohon menghijaukan IKN dan mewajibkan ornamen berciri khas kearifan lokal Kalimantan.

 

Respons (15): 

Sesuai Lampiran II UU 3/2022 mengenai Rencana Induk IKNBAB I terkait dengan target Key Performance Indicators (KPI) IKN terdapat target utama nilai-nilai keanekaragaman (Bhinneka Tunggal Ika) yang harus dicapai melalui cara antara lain penyediaan ruang publik yang dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, serta desain yang responsif, gender dan inklusif.

Kemudian, dalam kaitannya dengan pemanfaatan tanaman lokal sudah terdapat di dalam Lampiran Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk. Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari ekosistem Superhub Ibu Kota Nusantara diarahkan untuk fokus pada penemuan sumber ekstrak baru dan mengembangkan tumbuhan bernilai tinggi dan bersifat khas atau endemik Kalimantan. Dari sisi budi daya ekstrak tanaman bernilai tinggi, pengembangan spesies seperti kayu putih, nilam, kenanga, rumput laut atau alga, kayu gaharu, serta meranti merah menjadi peluang keunggulan Pulau Kalimantan. Provinsi Kalimantan Timur juga dapat memperluas budi daya tumbuhan endemi gaharu dan meranti, serta spesies tumbuhan lainnya di Pulau Kalimantan yang tidak ditemukan di lokasi lain.

Di samping itu, terkait dengan penerapan ornamen berciri khas kearifan lokal juga sudah dicantumkan di dalam Lampiran Perpres 63/2022 yang mengatur mengenai Strategi Mendesain Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang mendukung terbentuknya perpaduan budaya yang dapat diterima oleh masyarakat dengan menerapkan strategi spasial, antara lain, yaitu:

a. menggunakan langgam arsitektur vernakular atau simbol-simbol tradisional sesuai dengan wilayah adat yang diwakilinya dalam desain pembangunan Ibu Kota Nusantara;

b. menggunakan toponimi yang mencerminkan kearifan lokal untuk nama jalan, lokasi, bangunan penting, ruang terbuka publik, dan sebagainya;

c. mengidentifikasi dan memetakan wilayah-wilayah yang dianggap mengandung hak ulayat suatu masyarakat hukum adat; dan

d. mendorong terciptanya integrasi yang baik antara lokasi yang teridentifikasi memiliki nilai budaya, ilmu pengetahuan, serta sejarah yang tinggi dan area yang direncanakan akan dikembangkan.

Hal tersebut di atas tentu akan ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan dan program-program yang mengakomodir dan mengimplementasikan harapan dan perencanaan tersebut. 

 

 

Masukan (16):

Bagaimana IKN belajar dari pengalaman negara lain yang kurang berhasil saat memindahkan ibukotanya. Transparansi merupakan salah satu kuncinya. Terima kasih

 

Respons (16):

Pembelajaran dari negara lain baik yang berhasil maupun yang kurang optimal dilakukan melalui analisis  dan menjadi pertimbangan. Selain itu berbagai masukan juga diperoleh melalui hasil kunjungan kerja. Adapun aspek yang dianalisa antara lain perencanaan kota, pembiayaan, pertanahan, dan masih banyak lagi. Salah satu contoh negara yang kurang berhasil memindahkan ibu kota adalah Myanmar dikarenakan orientasi pembangunan yang tidak mengedepankan harmoni antara manusia dengan alam. Hal ini menjadi pembelajaran bagi IKN yang dapat dilihat dalam KPI selaras dengan alam. 

Sependapat bahwa transparansi merupakan bagian dari penilaian kinerja dari pengelolaan IKN dan menjadi penerapan dari good governance. Untuk itu dari sisi kelembagaan OIKN juga telah diakomodir dengan adanya unit yang menangani mengenai kepatuhan dari aspek hukum. Dan tentu pengelolaan keuangan juga tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Masukan (17):

Bagaimana kerja sama dan koordinasi antara IKN dengan pemerintah daerah sekitarnya dan dengan pemerintah daerah se-Kalimantan?

 

Respons (17):

Kerja sama OIKN dengan daerah sekitar telah diatur dalam ketentuan PP 12/2023 yakni OIKN dapat menetapkan Daerah Mitra berdasarkan kriteria dan sesuai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dengan tujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha. 

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau di Daerah Mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal. Guna percepatan pembangunan dan pengembangan lbu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional tersebut, hal ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai Superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

21 Agustus 2023

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara