Ini Sejumlah Kekhususan IKN Baru

JAKARTA, investor.id - Pemerintah dan Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terus mematangkan pembahasan RUU IKN. Sejumlah hal krusial telah disepakati seperti lokasi dan kekhususan dari IKN baru. Meskipun, masih terdapat 4 isu penting lain yang belum mencapai kata sepakat antara pemerintah dan Pansus RUU IKN, yakni penamaan ‘otorita’ untuk IKN baru, pertanahan, master plan atau rencana induk dan pendanaan.

Dalam pembahasan dan draf RUU IKN telah disebutkan beberapa kekhususan dari IKN baru, yakni:

1.IKN merupakan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
2.Pemerintahan Daerah Khusus IKN mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
3.Hanya ada pemilihan umum tingkat nasional untuk memilih DPR dan DPD. IKN baru tidak menggelar Pilkada dan pemilu untuk memilih DPRD karena DPRD tidak ada di IKN baru.
4.Kepala Otorita IKN merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
5.Pemerintahan Daerah Khusus IKN menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6.Otorita IKN berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang diatur dalam Peraturan Presiden.
7.Pemerintahan Daerah Khusus IKN dapat membentuk peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lainnya.

 

Link: https://investor.id/national/278333/ini-sejumlah-kekhususan-ikn-baru

14 Januari 2022

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara