
PPID Otorita IKN
Akses informasi publik secara mudah, transparan, dan akuntabel. PPID Otorita IKN memastikan setiap permohonan informasi dikelola sesuai ketentuan, dengan prinsip keterbukaan, pelayanan prima, dan kepercayaan publik sebagai prioritas.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan pelayanan informasi publik berbasis digital di lingkungan Otorita IKN. Otorita IKN dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. PPID Otorita IKN hadir untuk mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Visi
Menjadi PPID yang transparan, akuntabel, dan inovatif dalam mendukung terwujudnya “Kota Dunia untuk Semua”
Misi
Menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel
Mewujudkan keterbukaan informasi yang proaktif terkait perencanaan, pembangunan, keuangan, lingkungan, dan kebijakan sosial budaya IKN
Melindungi hak atas informasi sekaligus privasi dan kepentingan strategis nasional
Mengembangkan sistem dokumentasi digital yang terintegrasi, andal, dan mudah diakses
Meningkatkan kapasitas SDM PPID dan literasi informasi publik di internal Otorita serta masyarakat lokal
Mendorong koordinasi lintas unit dan pemangku kepentingan
PPID
1. Menyediakan Informasi Publik
2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
3. Menetapkan Daftar Informasi Publik
4. Melakukan Pengujian Konsekuensi dan Pengklasifikasian Informasi Publik dengan persetujuan Atasan PPID dengan bentuk penetapan PPID mengenai Klasifikasi Informasi yang dikecualikan di Otorita Ibu Kota Nusantara
5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
6. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dalam penyediaan Informasi Publik, menetapkan Daftar Informasi Publik, menetapkan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, dan pelayanan Informasi Publik
7. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak
8. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik beserta alasannya
9. Melakukan pengembangan kompetensi petugas Informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik
10. Membuat dan menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID
PPID Pelaksana
1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik