Ratih Febriana, S.H., M.H.

(Plt.) Direktur Hukum

Tugas dan Fungsi:

a. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum.
b. Penyiapan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum;
c. Penyiapan pelaksanaan dan koordinasi advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
d. Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan koordinasi atas perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. Penyiapan koordinasi dan penyusunan produk hukum dan peraturan perundang-undangan dalam lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara dan peraturan perundangperundangan terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.

Hubungicallcenter