Agung Dodit Muliawan, Ph.D., Ak., CA., E.R.M.C.P., Cert.D.A., C.Fr.A, W.C.D.S.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan

Tugas dan Fungsi:

a. Penyusunan, perbaikan dan pengembangan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kebijakan di bidang unit kerja hukum dan kepatuhan;
b. Pemberian pertimbangan dan advokasi hukum terkait tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. Pelaksanaan penyusunan dan koordinasi penyusunan produk hukum dan advokasi hukum;
d. Penyusunan dan pelaksanaan koordinasi atas perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. Penyusunan dan koordinasi peraturan dalam lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara dan peraturan perundangundangan terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
f. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
g. Pengawasan internal, koordinasi supervisi pemenuhan kepatuhan, dan pencegahan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
h. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan penugasan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
i. Pelaksanaan pengawasan terhadap Badan Usaha Otorita dan/atau badan layanan berdasarkan penugasan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
j. Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga penegak hukum;
k. Pelaksanaan administrasi Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita lbu Kota Nusantara; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hubungicallcenter