
Ir. Agus Ahyar, M.Sc.
Direktur Sarana Prasarana Sosial
Tugas dan Fungsi:
a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang sarana prasarana sosial;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana sosial;
c. Pengoordinasian, persiapan, dan pelaksanaan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
d. Pengoordinasian, persiapan, dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kesehatan;
e. Pengoordinasian, persiapan, dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sarana prasarana sosial; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.