Kuswanto, S.STP., M.U.R.P., Ph.D
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan
Tugas dan Fungsi:
a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan perizinan pembangunan;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan perizinan pembangunan;
c. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja, program strategis dan anggaran pengendalian pembangunan di bidang pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan perizinan pembangunan;
d. Pengoordinasian, dan pengelolaan kerja sama dengan Pemerintah Daerah pada Daerah Mitra dan Pemerintah Daerah lainnya terkait bidang pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan perizinan pembangunan;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan perizinan pembangunan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.