Cakra Nagara, S.T., M.T., M.E.
(Plt) Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan
Tugas dan Fungsi:
a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan;
c. Pengoordinasian, persiapan, dan/atau pelaksanaan pembangunan bangunan gedung bagi penyelenggaraan pemerintahan;
d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan;
e. Pengoordinasian pengelolaan kawasan dan perkotaan sesuai rencana induk dan perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara;
f. Pelaksanaan pemantauan pelayanan perkotaan Otorita Ibu Kota Negara;
g. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan rekomendasi dan pemantauan perbaikan di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.