Kaeshar Eksa, S.T., M.Eng.
Direktur Pengawasan dan Audit Internal
Tugas dan Fungsi:
a. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan dan audit internal;
b. Pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan;
e. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan;
f. Penyusunan rencana pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
g. Pengadministrasian pada Direktorat Pengawasan dan Audit Internal;
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan audit internal;
i. Pengoordinasian dengan lembaga penegak hukum;
j. Pelaksanaan monitoring tindak lanjut rekomendasi atas temuan audit eksternal; dan
k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.