Insyafiah, S.E., Ak., M.B.A.
Direktur Pendanaan
Tugas dan Fungsi:
a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pendanaan;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendanaan;
c. Penyiapan penyusunan peta jalan pendanaan bagi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
d. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan pembangunan;
e. Penyusunan dan pengoordinasian rencana pendanaan yang bersumber dari belanja Otorita Ibu Kota Nusantara dan belanja kementerian/lembaga bagi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
f. Penyusunan rencana pendanaan Ibu Kota Nusantara bagi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
g. Pelaksanaan pencarian sumber pendanaan yang bersumber dari pemanfaatan barang milik negara dan/atau pengelolaan aset dalam penguasaan, kerja sama pemerintah dan badan usaha, dan keikutsertaan pihak lain;
h. Pelaksanaan pencarian sumber pendanaan yang bersumber dari kontribusi swasta, creative funding, dan pajak Khusus Ibu Kota Nusantara atau pungutan Khusus Ibu Kota Nusantara;
i. Pelaksanaan pencarian sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
j. Pelaksanaan kerja sama bilateral dan multilateral di bidang pendanaan;
k. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang pendanaan; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.