Dr. Conrita Ermanto, M.Si.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat

Tugas dan Fungsi:

a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengembangan sistem dan model penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat;
d. Pengoordinasian dan pelaksanaan program di bidang pemberdayaan masyarakat;
e. Penyelenggaraan dan pengoordinasian sinkronisasi dan integrasi pengembangan sumber daya manusia dan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program di Ibu Kota Nusantara beserta Daerah Mitra;
f. Penyelenggaraan, sinkronisasi, fasilitasi, dan integrasi dalam penguatan dan pelibatan kelembagaan dan keswadayaan masyarakat setempat dalam pelaksanaan program di Ibu Kota Nusantara beserta Daerah Mitra;
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Hubungicallcenter