Dr. Suwito, SKM., M.Kes., M.H.

Direktur Pelayanan Dasar

Tugas dan Fungsi:

a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pelayanan dasar;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan dasar;
c. Pemberian informasi pelayanan dasar dan pengoordinasian dan pengembangan sistem penanganan dan pelaksanaan tindak lanjut pengaduan;
d. Pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan pelayanan dasar dan nondasar berdasarkan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. Pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan dasar; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Hubungicallcenter