Lazuardi Nasution, M.B.A.

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana

Tugas dan Fungsi:

a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang lingkungan hidup dan penanggulangan bencana;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan hidup dan penanggulangan bencana;
c. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, air limbah, bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas lingkungan hidup, sistem siaga bencana, konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
e. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada prabencana, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, pada pascabencana, dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
f. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, dalam ranah lingkungan hidup;
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup dan penanggulangan bencana; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Hubungicallcenter