Brigjen Pol. Fransiscus Barung Mangera, S.I.K., M.Han.

Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas dan Fungsi:

a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan;
c. Pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi rencana dan program kerja bersama instansi terkait dalam pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Pengoordinasian kelengkapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.

Hubungicallcenter