Ahmad Burhanudin, S.H., M.H.
Direktur Kepatuhan
Tugas dan Fungsi:
a. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepatuhan;
b. Pengoordinasian, pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan unit kerja menuju tata kelola yang baik (good governance);
c. Pengelolaan manajemen risiko;
d. Pengawasan terhadap Badan Usaha Otorita dan/atau badan layanan berdasarkan penugasan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. Pengelolaan sistem pelaporan dugaan pelanggaran;
f. Penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepatuhan; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.