Ferdinand Kana Lo, S.T., M.T.
Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha
Tugas dan Fungsi:
a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang investasi dan kemudahan berusaha;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang investasi dan kemudahan berusaha;
c. Pengoordinasian, pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan bidang investasi dan kemudahan berusaha secara terintegrasi dengan perencanaan Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan peningkatan kemitraan dan daya saing serta persaingan usaha yang sehat;
e. Pelaksanaan penanaman modal, konsultasi, pemberian dukungan, dan penyelesaian permasalahan penanaman modal;
f. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan pelayanan perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
g. Penyiapan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, pengarahan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Otorita dan/atau badan layanan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra;
h. Penyiapan pelaksanaan pengoordinasian dengan investor dalam dan luar negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara;
i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang investasi dan kemudahan berusaha; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Keuangan dan Investasi.