Dr. Agung Indrajit, S.T., M.Sc.
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
Tugas dan Fungsi:
a. Perumusan kebijakan operasional, perencanaan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang transformasi hijau dan digital;
b. Penyusunan dan pengembangan proses bisnis di bidang transformasi hijau dan digital;
c. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi hijau dan digital;
d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi hijau dan digital;
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan operasional perencanaan, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi di bidang transformasi hijau dan digital; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.