Drs. H. Alimuddin, M.Si.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas dan Fungsi:

a. Perumusan kebijakan operasional, perencanaan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat;
b. Penyusunan dan pengembangan proses bisnis di bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat;
c. Penyusunan, pengembangan proses bisnis, dan pelaksanaan pelayanan dasar;
e. Pengoordinasian, analisis, dan evaluasi penyelenggaraan di bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat;
f. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan sistem dan model penyelenggaraan di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat;
g. Sinkronisasi dan integrasi pengembangan sumber daya manusia dan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program di Ibu Kota Nusantara beserta Daerah Mitra;
h. Sinkronisasi, fasilitasi, dan integrasi dalam penguatan dan pelibatan kelembagaan dan keswadayaan masyarakat setempat dalam pelaksanaan program di Ibu Kota Nusantara beserta Daerah Mitra;
i. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan operasional perencanaan, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi di bidang sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hubungicallcenter