Aswin Grandiarto Sukahar, S.T., M.B.Env.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Tugas dan Fungsi:
a. Perumusan kebijakan operasional, perencanaan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang sarana dan prasarana;
b. Penyusunan dan pengembangan proses bisnis di bidang sarana dan prasarana;
c. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana;
d. Pengoordinasian dan dukungan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana;
e. Perumusan kebijakan operasional, perencanaan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang sarana dan prasarana; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.