Mia Amalia, S.T., M.Si, Ph.D.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
Tugas dan Fungsi
a. Perumusan kebijakan operasional perencanaan, strategi pembangunan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang perencanaan, tata ruang, dan pertanahan;
b. Penyusunan program dan anggaran di bidang perencanaan, tata ruang, dan pertanahan;
c. Penyusunan rencana program ekonomi pembangunan Ibu Kota Nusantara;
d. Penyusunan dan pengembangan proses bisnis di bidang perencanaan, tata ruang, dan pertanahan;
e. Pelaksanaan kebijakan operasional perencanaan, strategi pembangunan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang perencanaan, tata ruang, dan pertanahan;
f. Koordinasi dan sinkronisasi rencana program ekonomi pembangunan Ibu Kota Nusantara;
g. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional perencanaan, strategi pembangunan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang perencanaan, tata ruang, dan pertanahan;
h. Pelaksanaan perolehan dan pengelolaan terhadap tanah di Ibu Kota Nusantara;
i. Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pemantauan pemindahan pusat pemerintahan, pemindahan personel ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional;
j. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan operasional perencanaan, strategi pembangunan, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi dan kelembagaan di bidang perencanaan, tata ruang, dan pertanahan;
k. Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi di Otorita Ibu Kota Nusantara;
l. Pengoordinasian koordinasi pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
m. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.