Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M.Si.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
Tugas dan Fungsi
a. Perumusan kebijakan operasional, perencanaan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang pengendalian pembangunan;
b. Penyusunan dan pengembangan proses bisnis di bidang pengendalian pembangunan;
c. Pengoordinasian, analisis, dan evaluasi hasil pengawasan penyelenggaraan pengendalian pembangunan di Ibu Kota Nusantara;
d. Pengoordinasian, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
e. Pengoordinasian, penetapan dan pelaksanaan pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
f. Pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
g. Pengoordinasian dan pemantauan pengendalian perizinan pembangunan;
h. Pengoordinasian dan pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan;
i. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan operasional perencanaan, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi di bidang pengendalian pembangunan; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.