Foto Pejabat

Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M.Si.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan

Tugas dan Fungsi

a. Perumusan kebijakan operasional, perencanaan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang pengendalian pembangunan;
b. Penyusunan dan pengembangan proses bisnis di bidang pengendalian pembangunan;
c. Pengoordinasian, analisis, dan evaluasi hasil pengawasan penyelenggaraan pengendalian pembangunan di Ibu Kota Nusantara;
d. Pengoordinasian, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
e. Pengoordinasian, penetapan dan pelaksanaan pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
f. Pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
g. Pengoordinasian dan pemantauan pengendalian perizinan pembangunan;
h. Pengoordinasian dan pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan;
i. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan operasional perencanaan, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi di bidang pengendalian pembangunan; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hubungicallcenter