Sudiro Roi Santoso, S.T., M.T.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
Tugas dan Fungsi:
a. Perumusan kebijakan operasional, perencanaan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang pendanaan dan investasi;
b. Penyusunan dan pengembangan proses bisnis di bidang pendanaan dan investasi;
c. Pengoordinasian pelayanan pendanaan dan investasi secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian;
d. Pengoordinasian dan penyusunan kebijakan dan strategi di bidang pendanaan, investasi, kemudahan berusaha, dan pembiayaan untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
e. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan pelayanan perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
f. Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pencarian sumber pembiayaan dan/atau pendanaan dalam dan luar negeri serta pembiayaan alternatif;
g. Pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara;
h. Pengoordinasian dan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, pengarahan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Otorita dan/atau badan layanan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra;
i. Pelaksanaan pengoordinasian dengan investor dalam dan luar negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara;
j. Pengoordinasian, pelaksanaan, dan pengelolaan kerja sama dengan badan usaha dalam rangka penyelenggaraan sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara;
k. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan operasional perencanaan, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi di bidang pendanaan dan investasi; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.