Respons Masukan RUU Perubahan atas UU 3/2022 Tentang IKN | Topik: Hukum & Regulasi

Respons yang disampaikan berdasarkan kajian, antara Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian/Lembaga Republik Indonesia. Dengan mengacu pada masukan publik saat Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang diselenggarakan pada 4 Agustus 2023, di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Berikut adalah masukan publik beserta respons terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dengan topik Hukum & Regulasi.

 

Masukan (1): 

Apakah perubahan UU IKN akan diikuti dengan perubahan peraturan-peraturan pelaksananya, seperti Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022.

 

Respons (1): 

UU IKN yang telah direvisi pasti akan dilanjutkan dengan revisi peraturan pelaksananya. Hal ini dikarenakan UU IKN merupakan payung hukum bagi pembangunan IKN, sehingga peraturan pelaksananya pun harus selaras dengan ketentuan UU IKN yang akan diubah, termasuk PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27/2022, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022. Revisi peraturan pelaksana tersebut akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang tercantum dalam UU IKN yang telah direvisi untuk memastikan bahwa pembangunan IKN dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. 

Dalam RUU Perubahan UU IKN terdapat penyesuaian materi yang terkait dengan Pendanaan utamanya menyangkut penyesuaian OIKN yang sebelumnya merupakan bagian Pemerintah Pusat setingkat Kementerian/Lembaga menjadi sepenuhnya Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus. Dari aspek keuangan negara terdapat pengalihan kedudukan OIKN, yang semula berstatus sebagai pengguna anggaran/barang menjadi pengelola anggaran/barang karena berubahnya kedudukan OIKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN. Oleh karena itu akan terdapat penyesuaian regulasi turunan yang akan mengatur mengenai Pengelolaan keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara termasuk tata kelola aset khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terdapat ketentuan transisi untuk menjaga keberlangsungan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan yaitu tetap memberlakukan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sepanjang tidak bertentangan dengan RUU Perubahan UU IKN ini.

 

 

Masukan (2): 

Mengingat peta politik ke depan, ada baiknya jika UU IKN diperkuat dengan ketetapan MPR.

 

Respons (2): 

Penjelasan Pasal 7 huruf b dalam UU 12/2011 j.o UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Maka dari itu penguatan dengan ketetapan MPR dalam hal ini sudah tidak relevan dan tidak dapat lagi diaplikasikan. Selain itu TAP MPR sudah tidak dikenal dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian secara konstitusional UU IKN telah memenuhi syarat dan dengan demikian penguatan dapat dilakukan pada tingkat perubahan UUD 1945.

Selain itu, saat ini sudah terdapat pengaturan mengenai jaminan keberlanjutan di dalam draf RUU Perubahan UU IKN yang mengatur bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Rancangan Undang-Undang Perubahan UU IKN  ini dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai tujuan yang diatur dalam Pasal 2 UU IKN. 

Apabila mengambil contoh di negara lain seperti Amerika Serikat dan Australia, ketentuan mengenai Ibu Kota Negara diatur di dalam konstitusi, termasuk mengenai kedudukan dan pemindahannya. Oleh karenanya, secara ideal memang Ibu Kota Negara, termasuk pemindahannya, diatur dalam Undang-Undang Dasar, di mana ketentuan lebih lanjut terkait dengan aspek-aspek pemindahan dan pembangunannya dirinci dalam Undang-Undang.

 

 

Masukan (3): 

UU IKN belum mengatur sistem pemerintahan. Bagaimana sistem pemerintahan OIKN ke depannya?

 

Respons (3): 

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU IKN, OIKN adalah lembaga setingkat Kementerian yang menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. RUU Perubahan UU IKN bertujuan untuk memperkuat posisi, kedudukan, serta kewenangan OIKN atas seluruh urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (4P), kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut, dalam batas wilayah IKN. 

Kewenangan khusus yang dimiliki OIKN termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan 4P IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra IKN.OIKN juga memiliki kewenangan untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan 4P Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Lebih lanjut, mengenai OIKN telah diatur dalam Secara keseluruhan telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Adapun perubahan peraturan pelaksanaan turunannya masih dilengkapi.

 

 

Masukan (4): 

Wilayah Penajam diambil oleh IKN seluas 252 ha, artinya wilayah Penajam berkurang dan UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur harus dilakukan perubahan.

 

Respons (4): 

Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c dan ayat 2 pada Ketentuan Penutup UU IKN sudah diatur bahwa Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur perlu diubah paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Maka dari itu, UU 7/2002 harus direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru di Kabupaten Penajam Paser Utara. Perubahan ini juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan IKN Nusantara tidak mengganggu pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara. Perubahan UU ini perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah provinsi Kalimantan Timur, dan pemerintah pusat.

 

 

Masukan (5): 

1. Revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2022 sebaiknya juga memuat atau mengatur susunan organisasi pemerintahan dalam hal ini kewilayahan selain susunan organisasi yang telah ada sebelumnya untuk mengantisipasi perkembangan setelah pembangunan IKN telah dilaksanakan/telah jadi secara keseluruhan. Atau bisa juga diatur secara umum dan untuk detailnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala IKN atau peraturan di bawah UU yang akan disesuaikan dengan kebutuhan.

2. Selain itu dalam UU 3 Tahun 2022 perlu dibuka ruang (pasal) untuk mengatur aturan-aturan tambahan yang sifatnya mendesak melalui peraturan di bawah UU, sehingga tidak perlu lagi mengubah isi UU yang telah melalui perubahan/revisi.

 

Respons (5): 

1. Mengenai susunan organisasi pemerintahan, struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja terkait Pemerintah Daerah Khusus OIKN sudah diatur dalam Pasal 11 UU 3/2022 tentang IKN yang akan diatur lebih lanjut dalam Perpres 62/2022 yang kemudian akan juga direvisi setelah RUU Perubahan UU IKN diundangkan. Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kemudian, dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara telah diperkuat dengan PP 27/2023 tentang Kewenangan Khusus IKN. Sementara itu, terdapat Rancangan Perpres Pembagian Wilayah Khusus IKN yang saat ini sedang dalam proses perumusan. RPerpres tersebut nantinya akan dijadikan sebagai landasan pembentukan bentuk wilayah dan tingkatan pemerintahan yang dilaksanakan. Perkembangan saat ini penyusunan masih dalam tahap diskusi konsep bersama pakar dan ahli terakhir diselenggarakan pada tanggal 8 Agustus 2023. Secara umum Raperpres nantinya ini sejalan dengan Perpres KSN IKN dan Perpres Rencana Induk.

2. Dalam draf RUU sudah ditambahkan ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini. Apabila terdapat kebutuhan-kebutuhan yang mendesak untuk segera diatur terkait pelaksanaan pemerintahan di IKN yang substansinya tidak bertentangan dan belum diatur dalam UU IKN, maka hal tersebut dapat diakomodir melalui Peraturan Kepala OIKN. 

 

 

Masukan (6): 

UU IKN yang tiap tahun berubah menunjukkan tidak adanya perencanaan yang matang, Mending aturan turunannya yang diperkuat.

 

Respons (6): 

Perubahan UU IKN merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perkembangan situasi, kebutuhan masyarakat, dan perubahan kebijakan pemerintah. Perubahan UU IKN tidak menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki perencanaan yang matang, melainkan menunjukkan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima perubahan dan beradaptasi dengan perkembangan situasi. Urgensi perubahan UU IKN adalah untuk menyesuaikan kondisi real di lapangan saat ini.

Selain itu, perubahan UU IKN juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan IKN. Dengan melakukan perubahan UU IKN, pemerintah dapat mengakomodir aspirasi masyarakat, kebutuhan pembangunan, dan perkembangan kebijakan pemerintah. RUU Perubahan UU IKN dibuat agar memperkuat payung hukum sebagai fondasi bagi peraturan pelaksananya yang akan mengatur lebih rinci yang tentunya akan direvisi sesuai payung hukumnya. 

21 Agustus 2023

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara