Arif Ambar Prastiyo, S.S.T., M.A.P
Head of Protocol Division
Tugas dan Fungsi:
a. Penyusunan bahan dan penyiapan acara keprotokolan dan tamu pimpinan;
b. Pelaksanaan koordinasi kegiatan keprotokolan pimpinan dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan;
c. Pelaksanaan pengamanan pimpinan; dan
d. Pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen, dan jalur informasi, serta keterangan yang bersifat rahasia.