Agus Gunawan, ST., M.Eng.
Director for Green Transformation
Tugas dan Fungsi:
a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang transformasi hijau;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi hijau;
c. Penyiapan perumusan peta jalan dan penyelenggaraan transformasi menuju pembangunan rendah emisi karbon sesuai dengan Rencana Induk dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi hijau;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang transformasi hijau; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.