Dr. Firyadi, S.P., M.Si.

Director for Land Affairs

Tugas dan Fungsi:

a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pertanahan;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pertanahan;
c. Pengoordinasian perolehan dan pengelolaan terhadap tanah di Ibu Kota Nusantara;
d. Melaksanakan pemberian persetujuan terhadap pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara;
e. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
f. Pengoordinasian, sinkronisasi dan pemantauan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan.

Contactcallcenter