Dr. Onesimus Patiung, S.Hut., M.P.
Director for Forestry and Water Resources Utilization Development
Tugas dan Fungsi:
a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pengembangan pemanfaatan kehutanan dan sumber daya air;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pemanfaatan kehutanan dan sumber daya air;
c. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
d. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan bidang kelautan dan perikanan, sumber daya air, daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
e. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
f. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan perhutanan sosial, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan;
g. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air;
h. Pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, dalam ranah kehutanan;
i. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan pemanfaatan kehutanan; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.