Dr. Ir. Desiderius Viby Indrayana, ST., MM., MT., IPU., ASEAN Eng., ACPE

Director for Building, Estate, and Urban Management

Tugas dan Fungsi:

a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan;
c. Pengoordinasian, persiapan, dan/atau pelaksanaan pembangunan bangunan gedung bagi penyelenggaraan pemerintahan;
d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan;
e. Pengoordinasian pengelolaan kawasan dan perkotaan sesuai rencana induk dan perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara;
f. Pelaksanaan pemantauan pelayanan perkotaan Otorita Ibu Kota Negara;
g. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan rekomendasi dan pemantauan perbaikan di bidang pengelolaan gedung, kawasan, dan perkotaan; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Contactcallcenter