Muh. Naufal Aminuddin, S.T., M.M.

Director for Financing

Tugas dan Fungsi:

a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang pembiayaan;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan;
c. Penyiapan penyusunan peta alokasi pembiayaan dalam rangka pendanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
d. Pelaksanaan strategi dan kebijakan operasional pendanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
e. Pengoordinasian, pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama dengan badan usaha dalam rangka pendanaan pembangunan sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembiayaan; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

Contactcallcenter