Dr. P. Setia Lenggono, S.Sos., M.Si.
Director for Food Security
Tugas dan Fungsi:
a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang ketahanan pangan;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan pangan;
c. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, kerawanan, distribusi, cadangan, keamanan, penganekaragaman konsumsi, dan pengelolaan sumber daya pangan;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ketahanan pangan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.