Dr. Muhsin Palinrungi, S.S., M.A.

Director for Culture, Tourism, and Creative Economy

Tugas dan Fungsi:

a. Pengoordinasian dan analisis kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
b. Penyiapan, penyusunan, dan pelaksanaan proses bisnis dan standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
c. Pengoordinasian, sinkronisasi, dan pelaksanaan promosi dan fasilitasi di bidang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
d. Pengoordinasian, sinkronisasi, pembinaan dan fasilitasi pelestarian kebudayaan;
e. Pengoordinasian, sinkronisasi dan pembinaan pengembangan produk pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan rencana induk dan perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara;
f. Pengoordinasian, sinkronisasi, dan pembinaan pengembangan ekowisata dan wisata kebugaran sesuai dengan rencana induk dan perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara;
g. Pembinaan dan fasilitasi peningkatan nilai tambah potensi lokal pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Contactcallcenter