Dr. Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.S.I.
Deputy Chairman for Environment and Natural Resources
Tugas dan Fungsi:
a. Perumusan kebijakan operasional, perencanaan, arah kebijakan, dan pengembangan kerangka regulasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam;
b. Penyusunan dan pengembangan proses bisnis di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam;
c. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, sumber daya air, pengelolaan sampah, air limbah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, perubahan iklim, penanggulangan bencana, ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, sumber daya air, pengelolaan sampah, air limbah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, perubahan iklim, penanggulangan bencana, ketahanan pangan, dan pelaporan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam;
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan operasional perencanaan, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.