DPR Terima Surpres RUU Ibu Kota Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) beserta Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Rabu (29/9/2021). 

Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu siang. 

"Saya beserta Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad) menerima Pak Menteri Sekretariat Negara dan Kepala Bappenas yang membawa supres dari pemerintah terkait dengan ibu kota negara," kata Ketua DPR Puan Maharani, dalam konferensi pers, Rabu.

Puan menuturkan, DPR memiliki pemikiran yang sama dengan pemerintah mengenai perlunya pemindahan ibu kota negara. 

Politisi PDI-P itu mengatakan, pemindahan ibu kota sudah banyak dilakukan negara lain. Ia mencontohkan pemindahan ibu kota Australia dari Melbourne ke Canberra, kemudian ibu kota Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.

Puan mengatakan, Presiden pertama RI Soekarno juga pernah mencetuskan rencana memindahkan ibu kota negara ke tempat yang lebih baik demi menyejahterakan masyarakat. 

Ia berharap, RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk ibu kota negara yang ideal. 

"Tentu saja DPR RI akan memperhatikan dan mempertimbangkan setiap aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait dengan wacana ini," kata Puan.

Sementara itu, Suharso menyebutkan, RUU IKN terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal. 

"Telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang," ujar Suharso. 

Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Pada April 2021, Suharso telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Link: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/15304381/dpr-terima-surpres-ruu-ibu-kota-negara

29 September 2021

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara