Berkunjung ke Kemenkeu, Otorita IKN Diskusikan Percepatan Pengembangan Pusat Inovasi IKN

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Yayasan Benih Baik gelar diskusi dengan Kementerian Keuangan untuk kembangkan smart village IKN. Smart village merupakan bentuk social infrastructure yang tidak hanya fokus pada fisik bangunan, tapi juga pada aspek “human”. Pada tahap awal, smart village akan difokuskan pada bidang pendidikan di Desa Pamaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.

Diskusi yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (09/10/2023) merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan investasi dalam sektor pendidikan. Selain itu ini juga bertujuan untuk membahas cara memanfaatkan insentif pajak, khususnya tax deduction guna mendukung percepatan penyiapan berbagai sarana dan prasarana pendidikan. 

Menurut Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dengan memanfatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha.   

“Kami sekarang ini sedang mendorong supaya ada satu model dan saya mengatakan ke Pak Imam (B. Prasodjo) saya ingin kloning yang ada di Purwakarta dibangun di sana (IKN) smart village,” ujar Dhony.

Ia berharap melalui pemanfaatan tax deduction sebagai insentif dapat mengakselerasi investasi yang bersumber dari non-APBN untuk perusahaan-perusahaan yang ingin berkontribusi pada pembangunan kawasan pendidikan. 

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, mengungkapkan ada sejumlah fasilitas untuk menjadikan IKN sebagai pusat inovasi.

“Itu (kegiatan penelitian dan pengembangan) diberikan super tax deduction sampai dengan 350 persen, kemudian untuk pelatihan (dan/atau pendidikan) 250 persen,” ujar Yuliot.

Fasilitas pengurangan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau disebut sebagai PP Kemudahan Berusaha IKN. 

Di dalam Pasal 42 PP Kemudahan Berusaha di IKN, kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen. 

Sementara untuk kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan atau alih teknologi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Dalam kesempatan yang sama Tim Ahli Yayasan Benih Baik Imam B. Prasodjo menjelaskan pentingnya membangun sisi sosial dari sebuah kota. Menurutnya, pembangunan fisik harus diiringi dengan pembangunan yang memperhatikan sisi manusia, modal sosial, dan lingkungan.

“Paradigmanya kita kasih nama human eco hapiness. Human development membangun IKN harus tertuju pada orang-orang yang terpercaya, terus membangun social capital di dalamnya ekonom, antropolog, cultural capital dan sebagainya, baru yang ketiga adalah ecological capital. Ini harus menyatu. Infrastruktur hanya supporting,” ungkap Imam.

Imam melanjutkan, bahwa penting untuk juga membangun lembaga sosial di IKN. Oleh karena itu Yayasan Benih Baik akan membangun Kampung Ilmu khususnya di Desa Pamaluan. 

“Kampung ilmu, mari kita buat wadah pemberdayaan dengan lingkup desa, tapi seluruh pojok di dalam desa ada sentral sentral pemberdayaan,” ungkap Imam. “Negara satu sisi harus tanggungjawab, tapi menurut saya perusahaan dan masyarakat itu harus dikelola. Mudah-mudahan Benih Baik bisa membantu menggalang dana dengan transparan sehingga menjadi lembaga yang terpercaya,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Otorita IKN perlu memperhatikan status pemakai dan menyiapkan aturan yang lengkap terkait anggaran serta barang. 

“Otorita IKN bukan hanya pengguna tetapi pengelola, yang artinya memiliki dan mengelola. Oleh karena itu perlu memiliki seluruh aturan yang komplit sebagai pengelola,” jelas Suahasil.

Sebagai informasi, di Otorita IKN akan dilakukan pengalihan dari pengguna anggaran/pengguna barang menjadi pengelola keuangan. Hal ini merupakan implikasi atas disahkannya revisi undang-undang IKN. 

 

 

 

(Senin, 9 Oktober 2023)

 

Dokumentasi Foto

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

28 November 2023

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara