BAPPENAS TERUS SEMPURNAKAN MODEL PEMERINTAHAN DAN PENGUATAN PERTAHANAN IKN

DEPOK – Pemerintah terus memastikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dapat memenuhi kebutuhan dan tantangan masa depan. Salah satunya model pemerintahan yang tepat serta tantangan pertahanan dan keamanan di IKN nanti. Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas bersama Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta mengadakan konsultasi publik untuk menerima masukan, tanggapan, dan kritikan substantif untuk memperkaya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadia Wati mengatakan masukan dari konsultasi publik ini untuk memperkaya dan menyempurnakan RUU IKN. “Adanya kebutuhan nyata untuk memastikan tata kelola pemerintahan tidak terpaku pada pemerintah daerah existing, karena tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien,” ucap Sahli Diani.

Sahli Diani memastikan bentuk pemerintah daerah khusus IKN ini tidak akan keluar dari konstitusi. “Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional. Maka kita belajar dari hal itu. Harus tetap berdasar Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN yang lincah,” imbuh Sahli Diani. Model pemerintahan daerah khusus di IKN diharapkan dapat memiliki tata kelola yang lebih baik, sehingga dapat menjunjung tinggi hubungan manusia dan lingkungan hidup.

Tidak hanya model pemerintahan, salah satu tantangan lain dalam rencana pemindahan IKN adalah penguatan pertahanan negara. Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan membuat perlunya strategi pertahanan dan keamanan yang berbeda. Untuk itu Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun sistem pertahanan dan keamanan di mana IKN sebagai center of gravity dan enabler. “Sebagaimana negara lain, pertahanan dan keamanan adalah syarat keberlangsungan pembangunan di segala bidang. Negara dengan konflik tinggi cenderung sulit menyejahterakan masyarakatnya,” kata Direktur Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko. 

Dalam Masterplan IKN, Kementerian PPN/Bappenas sudah mempersiapkan sistem yang mengantisipasi ancaman pertahanan dan gangguan keamanan dengan teknologi tinggi, baik di udara, laut, darat, dan siber. Sistem pertahanan ini juga sudah dikaji sehingga tidak melanggar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). “Sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city, masterplan dirancang dengan muatan teknologi canggih dan local wisdom sehingga bercirikan smart defence dan smart security,” pungkas Direktur Bogat. 

28 Desember 2021

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara