Sosialisasi PDSK Banjir Sepaku, Warga Sepakat Pembangunan Pengendalian Banjir Dilanjutkan

NUSANTARA - Warga terdampak pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdomisili di RT. 01 dan RT. 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan.

 

Hal ini diungkapkan, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin saat kegiatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atau PDSK pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024), yang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun.

 

“Jumlah masyarakat terdampak sosial pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berhak menerima ganti rugi sebanyak 21 orang di wilayah RT. 1 dan RT. 2 Kelurahan Sepaku, mereka sepakat lahan Aset dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN saat ini dilakukan pembangunan pengendalian banjir itu tetap dilanjutkan,” ujar Alimuddin. 

 

Lalu poin selanjutnya, ungkap Alimuddin, terkait luas lahan kurang lebih 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan. 

 

“Warga juga jangan khawatir bahwa lahan yang dipergunakan sekarang ini yang masuk ADP tetapi di luar dari 2,24 hektar tadi, karena akan mendapatkan perlakuan yang berbeda nanti,” katanya.

 

Oleh karena itu, sekarang pihaknya sudah usulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait guna penyelesaian lahan aset ADP Otorita IKN yang kini masih dikuasai masyarakat secara keseluruhan.

 

“Percayalah bahwa tidak ada niatan kami untuk mengakal-akali warga, justru kita ini berjuang untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat. Saya pikir Pak Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya dan lainnya berani tandatangani kesepakatan ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” tegas Alimuddin.

 

Sementara itu dalam kesempatan ini Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, pemerintah ingin menunjukkan tetap bertanggung jawab dan memastikan hak-hak warga dipenuhi. Tidak ada warga yang dirugikan, kalau mau diganti harus ganti untung.

 

“Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Plt. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, bahwa kita harus pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak-hak, apalagi masyarakat semua mendukung IKN dan kita pastikan bahwa negara juga mendukung warga,” tukasnya.

 

Selain itu, tambahnya, jika regulasi atau aturan membuat masyarakat tidak sejahtera, maka sekarang sedang diperbaiki agar masyarakat tidak dirugikan. Oleh karenanya sosialisasi ini digelar dalam rangka mencari kesepakatan bersama tanpa harus ada masyarakat yang dirugikan. 

 

“Setelah sosialisasi ini, saya minta agar segera ditindaklanjuti dengan tahap penggantian. Insya Allah seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini. Dan sesuai dengan arahan presiden kita pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Akmal. 

 

Ia mengatakan, dirinya bersyukur semua masyarakat dapat mengerti dan mudah-mudahan pola ini dapat diterapkan bersama untuk kelangsungan pembangunan IKN.

 

"Ketika ada salah komunikasi kita harus duduk bersama. Ini pola yang sangat bagus sekali mudah-mudahan pembangunan IKN ke depan semakin lancar," harapnya. 

 

Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun menerangkan, pertemuan tersebut adalah dalam rangka duduk bersama tentang bagaimana penyelesaian persoalan kepada masyarakat secara bijaksana khususnya terkait pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

 

"Kita bersyukur masyarakat Kelurahan Sepaku seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini," pungkas Pj. Gubernur.

 

Kegiatan sosialisasi PDSK pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku tersebut dihadiri pula Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.

(Sabtu, 29 Juni2024)

 

Dokumentasi Foto

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

30 Juni 2024

Report Your finding if there are indications of violations in the development of Nusantara Capital City