Sebelum RUU IKN Disahkan, Warga Lokal di Kaltim Dimintai Pendapat

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta agar sebelum rancangan undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dirampungkan, masyarakat lokal dimintai pendapat.

Wakil dari dapil Kalimantan Selatan (kalsel) itu mengatakan, hal itu dalam rangka mencegah adanya potensi konflik horizontal antara warga pendatang dengan masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, di lokasi IKN baru

.“Sebagai wakil rakyat dari dapil Kalsel yang tentu juga mewakili Kalimantan, saya berharap dalam finalisasi RUU IKN ini, pemerintah dan kami semua di DPR bisa memetakan persoalan kemungkinan hadirnya konflik antara masyarakat local,” ujarnya dilansir dari laman parlementaria

“Terutama masyarakat dayak, masyarakat Kutai, masyarakat Banjar, dan masyarakat lokal lain di IKN yang baru itu, dengan migrasi para pendatang,” ujar Anggota Komisi II itu.

Menurutnya, masih ada waktu untuk mengundang pihak-pihak tersebut, untuk menyampaikan pendapat. Sehingga dapat dijadikan bahan rumusan bagi penyempurnaan norma-norman dalam RUU IKN

“Kita masih punya waktu beberapa hari ke depan untuk kemudian merumuskan ini. Saya kira belum terlambat jika kita memahami bahwa ini suatu hal yang penting di IKN baru ke depan,” ujarnya.

Rifqi menyebut Pulau Kalimantan memang minim dari potensi bencana gempa, baik tektonik maupun vulkanik. Tapi, pulau Borneo ini memiliki catatan panjang konflik horizontal antar-sesama anak bangsa.

Diantaranya kata dia, kerusuhan Sambas, Sanggau Ledo, Sampit, dan sebagainya. “Karena itu, mitigasi konflik horizontal ini menjadi penting dilakukan sedari awal,” tegas Rifqi.

Link: https://www.inibalikpapan.com/sebelum-ruu-ikn-disahkan-warga-lokal-di-kaltim-dimintai-pendapat/
 

15 Januari 2022

    Report Your finding if there are indications of violations in the development of Nusantara Capital City