Pemberian Ganti Untung bagi Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 6A dan 6B

NUSANTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN) oleh masyarakat untuk pembangunan jalan bebas hambatan/tol Segmen 6A dan 6B di IKN, dengan pemberian penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat. Agenda ini dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024) di Kantor Proyek Jalan Bebas Hambatan 6B, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Acara ini dihadiri oleh berbagai lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN selaku Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP OIKN, Mia Amalia, menyampaikan,"Saat ini kita sudah memasuki tahapan pemberian penggantian pelaksanaan P3T ADP OIKN sesuai dengan ketentuan Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, khususnya Pasal 8. Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak.”

Mia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara, serta Camat, Lurah, RT, TNI, Polri, dan tentunya kepada seluruh warga yang telah berkontribusi aktif dalam pembangunan IKN.

Pada kesempatan yang sama, Jubaen, Kepala Adat Pemaluan sekaligus penerima penggantian, menyampaikan terima kasih mewakili masyarakat Pemaluan. "Kami hadir untuk menerima pembayaran ganti untung lahan yang terdampak pembangunan tol 6A dan 6B. Kami berterima kasih kepada pihak Otorita IKN, pihak aparat, dan semua pihak yang terlibat. Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai dan memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik."

Proses penyediaan tanah untuk pembangunan IKN, termasuk lahan ADP OIKN yang dikuasai masyarakat, adalah salah satu langkah penting dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan inklusif.

(Kamis, 19 Desember 2024)
 

Dokumentasi Foto
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

WhatsApp Image 2024-12-19 at 10.17.57
WhatsApp Image 2024-12-19 at 10.17.56
WhatsApp Image 2024-12-19 at 10.17.59 (1)
 

19 Desember 2024

Report Your finding if there are indications of violations in the development of Nusantara Capital City