Report Your finding if there are indications of violations in the development of Nusantara Capital City
JawaPos.com–Rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa saat rapat akhir tahun lalu.
”Rancangan Undang-Undang (RUU) ibu kota baru sudah selesai dan telah masuk antrean program legalisasi nasional jadi prioritas untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam seperti dilansir dari Antara di Penajam.
Rancangan utama (master plan) dan rencana detail ruang ibu kota baru (detail plan) juga telah dirampungkan Kementerian Bappenas. Seluruh persyaratan untuk pemindahan ibu kota negara Indonesia tersebut, menurut Hamdam, tinggal menunggu keputusan politik kepala negara dan penetapan atau pengesahan regulasi dari DPR.
”Badan Otorita untuk mengurus seluruh rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia juga telah siap dan tinggal penentuan calon ketua Badan Otorita,” ujar Hamdan.
Kementerian Bappenas, lanjut Hamdam, menyatakan pembangunan ibu kota negara baru di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, bisa dilakukan kapan saja, sesuai keputusan politik dari Presiden Joko Widodo.
”Kalau keputusan politik kawasan ibu kota negara baru harus langsung dibangun, Kementerian Bappenas sudah siap melaksanakan. Tentunya ini merupakan kabar baik, karena penyusunan induk pembangunan kawasan ibu kota baru terus berlanjut,” ucap Hamdam.
Masa pandemi Covid-19 saat ini, kata Hamdam, pemerintah pusat tetap serius dengan menyelesaikan dasar-dasar sebagai persiapan pemindahan ibu kota negara Indonesia. Dengan pemindahan ibu kota negara wabup berharap, pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan akan lebih merata.
Report Your finding if there are indications of violations in the development of Nusantara Capital City