SIARAN PERS

SEKILAS IKN

Bagaimana IKN menggerakkan perekonomian Indonesia?

Kementerian PPN/Bappenas menyiapkan strategi pengembangan ekonomi di IKN dan Kalimantan Timur. IKN diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi Indonesia dengan terciptanya kesempatan kerja baru di sektor infrastruktur yang dapat menyerap sampai dengan 500 ribu pekerja konstruksi potensial hingga 2024. Angka tersebut terus dikaji, sesuai perkembangan terkini.

Selain itu, pemerintah akan melakukan diversifikasi dan mengembangkan sektor ekonomi baru, serta menjalankan prinsip pengembangan industri yang berkelanjutan, hijau, dan bernilai tambah tinggi. IKN akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui enam kluster ekonomi dan dua kluster pendukung, antara lain industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, bahan kimia dan produk kimia, dan energi rendah karbon. Dengan strategi tersebut, IKN akan mengembangkan ekonomi regional hingga empat sampai lima kali lipat dan menciptakan 4,3-4,8 juta lapangan pekerjaan di Kalimantan Timur pada 2045. Konsep pembangunan di IKN akan dilaksanakan melalui kerja sama Ekosistem Tiga Kota, yaitu IKN, Balikpapan, dan Samarinda.

Mengapa Kalimantan Timur dipilih sebagai lokasi IKN?
  • Aksesibilitas lokasi tinggi, dekat dengan dua kota besar yakni Balikpapan dan Samarinda
  • Infrastruktur utama tersedia, yaitu Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dan Trans Kalimantan
  • Bandara di Balikpapan dan Samarinda, serta Pelabuhan Terminal Peti Kemas Kariangau, Balikpapan dan Pelabuhan Semayang, Samarinda
  • Struktur kependudukan heterogen dan terbuka
  • Lahan luas, berstatus Hutan Produksi dan Perkebunan
  • Pertahanan dapat didukung oleh Tri Matra Darat, Laut, Udara
  • Air baku dari 3 waduk existing, 2 waduk yang direncanakan, 4 sungai, dan 4 Daerah Aliran Sungai
  • Kemampuan lahan sedang untuk konstruksi bangunan
  • Berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia II (Selat Makassar)
Bagaimana konsep penerapan IKN sebagai superhub?
  • Superhub sebagai Inspirasi Universal
    Superhub yang menjadi teladan sebagai kota yang hijau, berkelanjutan, dan bertaraf hidup tinggi di tengah tantangan perubahan iklim dengan menggunakan teknologi
  • Superhub dan Dunia
    Superhub yang membantu menempatkan Indonesia di posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, arus investasi dan inovasi teknologi
  • Superhub dan Indonesia
    Superhub yang mengubah perekonomian Indonesia menjadi lebih inklusif melalui strategi Tiga Kota, dengan menjadi penggerak ekonomi bagi Kalimantan Timur dan pemicu untuk memperkuat rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia dan seluruh Indonesia
Bagaimana pembagian kawasan di IKN?

Kawasan IKN terbagi menjadi:

IKN seluas 256.142,72 ha

  • Akan menjadi katalis untuk wilayah Kalimantan Timur dengan memanfaatkan keunggulan Balikpapan dan Samarinda
  • 75% kawasan IKN direncanakan menjadi ruang terbuka hijau, di mana 65% menjadi area yang dilindungi dan 10% untuk produksi pangan
  • IKN dikembangkan dengan 100% energi bersih

K-IKN seluas 56.180,87 ha

  • Terdiri atas berbagai zona mixed-use dan neighborhood yang mendukung konsep “10 Menit Berjalan Kaki” dan konektivitas sosial
  • Didesain selaras dengan alam, dengan minimal 50% ruang hijau
  • 80% perjalanan dilakukan melalui transportasi publik atau mobilitas aktif penduduk
  • 100% pergantian ruang hijau untuk setiap bangunan
Bagaimana strategi fasilitas umum dan transportasi di IKN?
  • Pelaksanaan kajian sistem transportasi yang terpadu dan terintegrasi antar mode
  • Koordinasi untuk memastikan integrasi pembangunan infrastruktur jalan dengan angkutan umum
  • Pembangunan infrastruktur jalan meliputi konstruksi jalan mendukung logistik dan jalan akses menuju IKN, serta penyiapan readiness criteria jalan utama IKN, jalan distrik (dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) dan jalan tol.
  • Pengembangan Bandara APT Pranoto Samarinda dan Bandara Sepinggan Balikpapan, beserta penyiapan Bandara VVIP
  • Pengembangan Terminal Tipe A Samarinda Seberang
  • Pemanfaatan dermaga PT ITCI untuk mendukung logistik dan pengembangan Pelabuhan Penajam Paser
Bagaimana dengan UU dan Payung Hukum IKN?

Pemindahan IKN membutuhkan beberapa kerangka regulasi, antara lain sebagai berikut:

  1. UU Ibu Kota Negara
  2. Berdasarkan RUU IKN, dibutuhkan peraturan pelaksana setingkat Peraturan Presiden untuk mengatur beberapa hal, yaitu:
    • Otorita IKN
    • Rencana Induk Pembangunan Ibu Kota Negara
    • Pengelolaan pertanahan pada Wilayah KSN IKN
    • Rencana Tata Ruang KSN
    • Pembagian Wilayah
    • Rencana Induk Pertahanan dan Keamanan Ibu Kota Negara
    • Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah pada KSN IKN
    • Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN
    • Struktur Organisasi, Tugas dan Wewenang Pemerintahan Khusus IKN
    • Delegasi Kewenangan Perizinan dari Kementerian/Lembaga
    • Pendanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan IKN
    • Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di wilayah IKN
  3. Peraturan pelaksana setingkat peraturan lembaga yaitu Peraturan Kepala Otorita IKN tentang RDTR KSN IKN
  4. Jumlah peraturan pelaksana yang dibentuk akan ditetapkan kemudian sesuai dengan kebutuhan norma pengaturannya.
Bagaimana implementasi Smart Security untuk pertahanan dan keamanan IKN?
  • Smart Security merupakan instrumen yang mampu mengelola dan mengatasi berbagai bentuk permasalahan Kamtibmas dengan dukungan teknologi informasi, infrastruktur, dan SDM yang humanis
  • Implementasi Smart Security di IKN fokus pada Pelayanan Kepolisian dan Pencegahan Kejahatan (crime reduction). Dalam Pelayanan Kepolisian, Smart Security akan mendukung e-Policing, Kamseltibcar Lantas Modern, emergency & response, dan Layanan Kepolisian Terpadu. Sedangkan dalam Pencegahan Kejahatan, strategi yang akan dibentuk adalah Sispam Kota Modern dan Community & Partner Engagement
  • Smart Security di IKN sebagai salah satu pilar dari Smart City dapat dioptimalkan dalam mengatasi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam bidang Kamtibmas
Bagaimana kondisi sosial dan budaya lokasi IKN saat ini?

Lokasi Ibu Kota Negara akan dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Berdasarkan Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Kalimantan Timur sebanyak 3,77 juta jiwa. Penduduk Kalimantan Timur didominasi penduduk pendatang atau sekitar 83 persen, dengan mayoritas bersuku Jawa, Bugis dan Banjar. Sementara itu, jumlah penduduk asli hanya sekitar 17 persen, bersuku Kutai, Paser, dan Dayak. Struktur masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur cukup heterogen dan beragam karena pembauran yang terjadi antara penduduk asli dan penduduk pendatang.

Penduduk pendatang yang ada di Kalimantan Timur merupakan penduduk yang sudah sejak lama pindah dan menetap di Kalimantan Timur, bahkan tidak sedikit yang lahir dan tumbuh besar di Kalimantan Timur. Tingginya jumlah penduduk pendatang di Kalimantan Timur tersebut, utamanya disebabkan program transmigrasi. Akulturasi budaya telah berlangsung melalui berbagai proses budaya, interaksi sosial, dan migrasi penduduk yang membentuk keberagaman suku bangsa dan pluralisme budaya. Proses ini membangun local genius sehingga masyarakat Kalimantan mampu merespons dan menerima budaya dari luar, serta hidup berdampingan dengan suku lain.

IKN didesain sebagai pusat kebudayaan nasional dan peradaban bangsa yang mencerminkan kebinekaan Indonesia sehingga IKN mampu memperkuat identitas nasional dan persatuan bangsa. IKN akan dibangun berlandaskan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di nusantara dengan memperhatikan lingkungan, sejarah, dan budaya masyarakat Kalimantan.

Bagaimana penerapan forest city dan kota berkelanjutan di IKN?

Konsep forest city memerlukan setidaknya 65% tutupan hutan dari seluruh wilayah IKN yang dicapai dengan upaya rehabilitasi hutan dan lahan di wilayah IKN seluas 58.570 ha. Area tersebut saat ini dalam kondisi lahan terbuka, area bekas tambang, semak belukar, dan area konsesi yang akan dilakukan pemanenan. Diperlukan desain lanskap yang terintegrasi untuk memastikan capaian forest city, baik melalui penanaman, maupun perlindungan tutupan hutan yang saat ini masih baik.

IKN memiliki karakteristik wilayah yang sangat sensitif dan limitasi ekologi yang tinggi terhadap pembangunan sehingga proses pembangunannya harus dilakukan dengan cermat. Demi memastikan pembangunan IKN menerapkan konsep kota yang berkelanjutan serta mempertimbangkan aspek daya dukung sumber daya alam dan daya dukung lingkungan hidup, maka pada 2020, telah dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Master Plan IKN. Penyusunan KLHS Master Plan IKN ini dilakukan secara terintegrasi dengan penyusunan Master Plan IKN.

Bagaimana mengenai aspek perlindungan lingkungan dalam pemindahan IKN?

Kelompok Kerja Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Tim Koordinasi Strategis Persiapan Rencana Pemindahan IKN telah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Master Plan IKN. Segala hal yang berhubungan dengan aspek lingkungan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN telah dikaji dalam kajian tersebut, mencakup identifikasi isu lingkungan, analisis, serta alternatif dan rekomendasi untuk mitigasi isu-isu yang telah diidentifikasi.

Pembangunan IKN akan selalu memperhatikan KLHS, mengingat IKN akan dibangun dengan visi Kota Dunia untuk Semua dan dengan tujuan menjadi Kota Paling Berkelanjutan di dunia. Selain itu, dalam Master Plan IKN, pembangunan IKN akan merestorasi 75% habitat alami, termasuk melakukan revitalisasi Hutan Bukit Soeharto yang sudah mulai rusak. Draf RUU IKN juga menekankan bahwa pembangunan IKN akan didasarkan pada aspek daya tampung dan daya dukung lingkungan.

Report Your finding if there are indications of violations in the development of Nusantara Capital City